Mari kita bahas tentang mekanisme atau cara melakukan
eksekusi mati bagi terpidana hukuman mati.
Pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh
pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan
ditembak sampai mati.
Dalam pelaksanaan pidana mati, pemidanaan akan
dilakukan sampai terpidana dalam kondisi mati.
Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih hidup
maka komandan regu memerintahkan kepada penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir.
Dengan cara menembakkan ujung laras senjatanya pada
kepala terpidana tepat di atas telinganya.
Dan untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana
dapat minta bantuan ahli, biasanya dokter.
Penembakan pengakhir dapat diulangi, apabila menurut keterangan
dokter masih ada tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila
dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada
terpidana.
Pelaksanaan eksekusi terpidana mati dilaksanakan di
wilayah hukum pengadilan dimana putusan tingkat pertama dijatuhkan.
Penanggung jawab pelaksanaan pidana mati ini adalah
pihak kejaksaan, sedangkan kepolisian hanya sebagai eksekutor bagi terpidana.
Tiga hari sebelum pelaksanaan si terpidana harus sudah
diberi tahu dan si terpidana berhak untuk menyampaikan pesan terakhirnya.
Khusus bagi terpidana yang sedang hamil maka
pelaksanaan pidana mati menunggu empat puluh hari pasca terpidana melahirkan.
Yang berhak menghadiri pelaksanaan tembak mati adalah
Kejaksaan, Kepolisian, Pembela/advokat, Dokter dan Rohaniwan.
Tim penembak terdiri dari satu Regu Penembak dari
Brimob dengan anggota seorang Bintara, 12 orang tamtama dan dipimpin satu orang
perwira.
Untuk meminimalisir rasa bersalah para Algojo, maka
hanya satu senapan saja yang berisi peluru, sisanya peluru hampa.
Para Algojo tidak diberi tahu senapan mana yang berisi
peluru asli dan mana peluru hampa (sengaja dirahasiakan).
Sasaran tembakan diarahkan tepat ke jantung terpidana
dengan menggunakan tanda khusus diarah jatungnya untuk ditembakkan para Algojo.
Perwira mengangkat pedangnya sebagai tanda agar Regu Tembak mengarahkan
senjatanya ke jantung terpidana.
Ketika pedang disentakan ke bawah maka regu penembak pun menembak terpidana
scara serentak. Kemudian Dokter memeriksa apakah masih hidup atau mati.
Setelah pelaksanaan maka jenazah terpidana diserahkan kepada kerabat atau
sahabat terpidana
Apabila tidak ada kerabat atau sahabat yang menerima jenazahnya maka penguburan
diserahkan kepada Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar