Mengapa
Pelayanan Publik Kinerjanya Masih Rendah ?
Beberapa studi menunjukkan
bahwa akar permasalahan yang menyebabkan buruknya kinerja pelayananan publik
adalah prosedur yang berbelit-belit dan
tidak transpran serta tidak akuntabel. Demi meningkatkan keberhasilan otonomi
daerah hal utama yang harus segera diwujudkan ialah transparansi dan
akuntabilitas dan memenangkan persaingan di era globalisasi ini.
Kebijakan pemerintah
untuk mengembangkan transparansi dan akuntabilitas diatur dalam Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP / 26 / M.PAN / 2 / 2004 Tanggal
24 Februari 2004 Tentang Petunjuk Teknis Transparansi Dan Akuntabilitas
Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penyelengaraan
pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai
sektor pelayanan, terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan
kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan. Hal
ini bisa dilihat dari pengaduan atau keluhan dari masyarakat dan dunia usaha,
seperti menyangkut prosedur dan mekanisme pelayanan yang berbelit-belit, tidak
transparan, kurang informatif, kurang akomodatif, kurang konsisten,
terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan, sehingga tidak menjamin
kepastian (hukum, waktu dan biaya) serta masih banyak dijumpai pemungutan liar
berindikasi menyimpang dan KKN.
Buruknya kinerja
pelayanan publik ini dikarenakan belum dilaksanakannya transparansi dan
akuntabilitas dalam peyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu pelayanan
publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh setiap unit
pelayanan instansi pemerintah karena kualitas kinerja birokrasi pelayanan
publik memiliki implikasi yang luas dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
Transparansi
penyelenggaraan pelayanan publik merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang
bersifat terbuka bagi masyarakat dari proses kebijakan, perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan / pengendaliannya, serta mudah diakses oleh semua
pihak yang membutuhkan informasi. Transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik meliputi :
a. Manajemen dan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
b. Prosedur Pelayanan
c. Persyaratan Teknis
dan Administratif Pelayanan
d. Rincian Biaya
Pelayanan
e. Waktu Penyelesaian
Pelayanan
f. Pejabat yang
Berwenang dan Bertanggung Jawab
g. Lokasi Pelayanan
h. Janji Pelayanan
i. Standar Pelayanan
Publik
j. Informasi Pelayanan
Pemerintah juga
mengeluarkan kebijakan mengenai indeks kepuasan masyarakat yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan
secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka
peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar