BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Generasi muda adalah tulang punggung Bangsa dan Negara
merupakan istilah yang sering kita dengar sehari-hari. Perubahan-perubahan yang
terjadi dalam lingkungan sosial saat ini memerlukan panutan dan contoh yang
dapat membawa masyarakat kita ke arah yang lebih baik. Terlebih lagi di era
reformasi ini, generasi muda dituntut untuk lebih berpartisipasi dalam
membangun masyarakat Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui, generasi muda adalah tonggak
keberlangsungan masa depan Indonesia.
Mereka adalah harapan kita, sinar matahari yang akan memberikan warna bagi masa
masa depan bangsa. Oleh karena itu, menjaga mereka agar tidak terpengaruh oleh
bahaya Narkoba adalah kewajiban semua pihak.
Hasil survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko
terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang
memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang
broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau depresi,
memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa tidak
memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka perlu
pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut serta mencegah anaknya
terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dampak dari penyalahgunaan narkoba sudah terbukti pada
generasi kita. Dapat terlihat kerusakan fisik seperti: otak, jantung,
paru-paru, saraf-saraf, selain juga gangguan mental, emosional dan spiritual,
akibat lebih lanjut adalah daya tahan tubuh lemah, virus mudah masuk seperti
virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS. Oleh karena itu kita tidak akan rela jika
generasi muda kita mengalami penderitaan di atas.
Dalam kurun
waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara
yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang
berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial.3 Untuk
jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan
sebagai pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial
bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalah
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah generasi muda dan bahaya narkoba.
C. Tujuan Pembahasan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui
bahaya narkoba terhadap generasi muda.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Generasi Muda
Kegenerasi
mudaan merupakan fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat
seketika dan akan hilang dengan sendirinya sejalan dengan hukum biologis.
Generasi muda sering dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi
sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat atau lebih tepat aspirasi
generasi tua. Sehingga muncul persoalan-persoalan yang tidak sejalan dengan
keinginan generasi tua, hal ini memunculkan konflik berupa protes, baik secara
terbuka maupun terselubung.
Dalam
pendekatan klasik terjadi jurang pemisah antara generasi muda dan tua
disebabkan antara lain adanya 2 asumsi pokok mengenai kegenerasi mudaan yaitu:
1.
Proses perkembangan
manusia dianggap sesuatu yang fragmentaris/ terpecah-pecah. Setiap perkembangan
hanya dapat dimengerti oleh manusia itu sendiri, maka tingkah laku anak dan
generasi muda dianggap sebagai riak-riak kecil yang tidak berarti dalam
perjalanan hidup manusia. Dan masa tua dianggap sebagai mahkota hidup yang
disamakan dengan hidup bermasyarakat.
2.
Adanya anggapan bahwa
mempunyai pola yang sedikit banyak ditentukan oleh pemikiran yang diwakili
generasi tua yang bersembunyi dibalik tradisi. Generasi muda dianggap sebagai
objek dari penerapan pola-pola kehidupan dan bukan sebagai subjek yang
mempunyai nilai sendiri.
Kedua
asumsi diatas tidak akan menjawab masalah kegenerasi mudaan dewasa ini karena
generasi muda dan kegenerasi mudaan adalah suatu tonggak dari suatu wawasan
kehidupan yang mempunyai potensi untuk mengisi hidupnya. Dalam pendekatan
ekosferis, sebagai subyek generasi muda mempunyai nilai sendiri dalam mendukung
dan menggerakkan hidup bersama. Pada pendekatan ini anak-anak, generasi muda
dan generasi tua berada dalam status sama atau dalam satu kesatuan wawasan
kehidupan. Semua tanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, kelangsungan
generasi sekarang dan yang akan datang perbedaannya hanya terletak pada derajat
ruang lingkup dan tanggung jawabnya.
Generasi
tua berkewajiban membimbing generasi muda sebagai penerus untuk memikul
tanggung jawab yang semakin komplek. Generasi muda berkewajiban mempersiapkan
diri untuk mengisi posisi generasi tua yang makin melemah.
B. Generasi Muda dan Identitas
Dalam
pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, yang dimaksud generasi
muda adalah:
1.
Dari segi biologis
generasi muda adalah berumur 15-30 tahun.
2.
Dari segi budaya/
fungsional, generasi muda adalah manusia berumur 18-21 keatas yang dianggap
ssudah dewasa misalnya untuk tugas-tugas negara dan hak pilih.
3.
Dari angkatan kerja
terdapat istilah tenaga muda dan tua. Tenaga muda adalah berusia 18-22 tahun.
4.
Dilihat dari
perencanaan modern yang mengenal tiga sumber daya yaitu sumber daya alam, dana
dan manusia. Yang dimaksud sumber data manuasia muda adalah berusia 0-18th
5.
Dilihat dari ideologi
politis generasi muda adalah calon pengganti generasi terdahulu yaitu umur
antara 18-30 atau 40 tahun.
Dalam
pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, generasi muda dipandang
dari beberapa aspek yaitu:
1.
Sosial Psikologi
Proses pertumbuhan dan
perkembangan kepribadian, serta penyesuaian diri secara jasmaniahdan rohaniah
sejak dari masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dipengaruhi oleh beberapa
faktor, seperti keterbelakangan mental, salah asuh orang tua atau guru,
pengahur negatif lingkungan. Hambatan tersebut memungkinkan terjadinya
kenakalan remaja, maslah narkoba dan lain-lain.
2.
Soaial budaya
Perkembangan generasi
muda berada dalam proses modernisasi dengan segala akibat sampingnya yang bisa
berpengaruh pada proses pendewasaannya, sehingga apabila tidak memperoleh arah
yang jelas maka corak dan warna masa depan negara dan bangsa akan menjadi lain
dari yang dicita-citakan.
3.
Sosial ekonomi
Bertambahnya
pengangguran dikalangan generasi muda karena kurang lapangan pekerjaan akibat
dari pertambahan penduduk dan belum meratanya pembangunan.
4.
Sosial politik
Belum terarahnya
pendidikan politik dikalangan generasi muda dan belum dihayatinya mekanisme
demokrasi pancasila, tertib hukum dan disiplin nasional sehingga merupakan
hambatan bagi penyaluran aspirasi generasi muda.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan masalah yang menyangkut generasi muda dewasa
ini adalah:
1.
Menurunnya jiwa
idealisme, patriotisme, dan nasionalisme
2.
Kekurangpastian yang
dialmi generasi muda terhadap masa depannya
3.
Belum seimbang jumlah
generasi muda dan fasilitas pendidikan yang tersedia bail formal/non formal dan
tingginya jumlah putus sekolah.
4.
Kurang lapangan kerja
dan kesempatan kerja sehingga pengangguran semakin tinggi yang mengakibatkan
kurangnya produktivitas nasional.
5.
Kurang gizi yang
menyebabkan hambatan bagi kecerdasan dan pertumbuhan badan, karena ketidaktauan
tentang gizi seimbang dan rendahnya daya beli.
6.
Masih banyak perkawinan
dibawah umur terutama dikalangan masyarakat pedesaan.
7.
Adalanya generasi muda
yang menderita fisik, mental dan sosial.
8.
Pergaulan bebas yang
membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
9.
Meningkatnya kenakalan
remaja, penyalahgunaan narkotika.
10.
Belum adanya peraturan
perundang-undangan yang menyangkut generasi muda.
C. Narkoba
Sebetulnya penggunaan narkotik, obat-obatan,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan telah ada
sejak jaman dahulu kala. Masalah timbul bila narkotik dan obat-obatan digunakan
secara berlebihan sehingga cenderung kepada penyalahgunaan dan menimbulkan
kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut “substance abuse”). Dengan adanya
penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui pola hidup para pecandu, maka
masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi semakin serius. Lebih memprihatinkan lagi
bila yang kecanduan adalah remaja yang merupakan masa depan bangsa, karena
penyalahgunaan NAPZA ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi
suatu bangsa.
Dalam istilah sederhana NAPZA berarti zat apapun juga
apabila dimasukkan keda1am tubuh manusia, dapat mengubah fungsi fisik dan/atau
psikologis. NAPZA psikotropika berpengaruh terhadap system pusat syaraf (otak
dan tulang belakang) yang dapat mempengaruhi perasaan, persepsi dan kesadaran
seseorang.
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
D. Zat
Adiktif Lainnya
Yang
termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
1.
Minuman Alkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang
berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari
kehidupan manusia sehari - hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan
bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat /
zat itu dalam tubuh manusia. Ada
3 golongan minuman beralkohol:
a.
Golongan A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
b.
Golongan B: kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman
anggur)
c.
Golongan C: kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson
House, Johny Walker)
2.
Inhalasi, gas yang dihirup dan solven (zat pelarut)
mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang
keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering
disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.
Tembakau, pemakaian tembakau yang mengandung nikotin
sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat,
pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari
upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk
penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
E. Hubungan Generasi Muda dan Narkoba
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Sasaran
dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan,
usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24
tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat
mengincar anak didik kita kapan saja.
Ketergantungan
obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi
obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya
dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan
perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
a.
Bahaya Narkoba Pada Remaja
Dr.
Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb
(Bisikan Pada Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya
adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun organik,
seperti opium dan derivasi turunannya. Nama-nama dan jenis narkoba serta
bahayanya antara lain:
1.
Opium
2.
Morphine
3.
Heroin
4.
Codeine
5.
Kokain
6.
Amfitamine
7.
Ganja
b.
Cara Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
Upaya penanggulangan penyalahgunaan
narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Preventif
2. Tindakkan Hukum
3. Rehabilitasi
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masalah pencegahan penyalahgunaan narkoba
ialah mejadi tanggung jawab kita semua. Narkoba merupakan segolongan obat,
bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada
fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan
(adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku
pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam lambung, lalu pembuluh darah. Jika
dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam pembuluh darah melalui hudung dan
paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung masuk ke darah. Darah membawa zat itu
ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja berubah, seluruh
organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Kepedulian adalah sebuah bentuk dari cinta
dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial yang berbudaya. Setiap kita adalah
nasihat bagi orang lain, dan begitupula sebaliknya. Kita semua mengakui bahwa setiap orang tidak
ada yang mencapai kesempurnaan. Oleh karena itu dengan sikap kepedulian itu
akan membentuk kesempurnaan dengan cara saling melengkapi satu sama lain.
Melalui
sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja,
keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap
kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan
lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian
obat-obat terlarang.
Pada tahap
awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena
itu, orang tua merupakan orang penting (significant
other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa
tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan dan tanggung jawab orang tua
memegang peranan penting di sini. Karena baik atau buruknya perilaku anak
sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya.
B.
Saran
Di masyarakat ada 2 tipe dalam mengasingkan pecandu,
pertama orang yang tidak tahu dan orang yang tidak tahu serta tidak mau peduli.
Maka dari itu janganlah kita menjauhi para pecandu narkoba karena itu akan
membuat pecandu terjerumus lebih dalam karena merasa kurang perhatian. Bagi
para masyarakat jangan berfikir negatif tentang pecandu narkoba, tetapi kita
harus memberikan perhatian lebih sehingga para pecandu tidak merasa diasingkan
dan terbuang.
Bagi para pecandu coba bersikap terbuka terhadap
orang yang dia percaya (tepat) untuk mendapatkan respons yang baik. Jangan
berfikir “YOU CAN SOLVE THEM BY YOURSELF” dan jangan takut untuk menuju
perubahan. Intinya “DON’T BE AFFRAID TO SPEAK UP !!”.
Daftar Pustaka
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi & Sosiologi Kesehatan I. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II
Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made Pastika, Mudji
Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika
Nasional Republik Indonesia.
Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia.
Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persuda
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi
Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di
Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta:
Salemba Medika.
Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT
DUNIA PUSTAKA JAYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar