Jumat, 15 Maret 2013

SENGKETA INTERNASIONAL



LEMBAGA PERADILAN
CONTOH KASUS
PIHAK YANG BERSENGKETA/TERSANGKA PERILAKU KEJAHATAN
URAIAN SINGKAT YURISDIKSI PENGADILAN/ATURAN HUKUM INTERNASIONAL YANG DILANGGAR
Mahkamah Internasional / (The International Court of Justice-ICJ)

Sengketa Inggris dan Kamerun
Inggris dan Kamerun
Case Concerning the Nothern Cameroons 1967 (Cameroons vs. United Kingdom). Dalam kasus ini Inggris menyatakan bahwa tidak ada sengketa antara Inggris dan Kamerun, bahkan Inggris mengatakan bahwa sengketa tersebut terjadi antara Kamerun dan PBB. Dari kasus antara Inggris dan Kamerun ini dapat disimpulkan bahwa bukan para pihak yang bersengketa yang memutuskan ada tidaknya sengketa, tetapi harus diselesaikan/diputuskan oleh pihak ketiga, yaitu Mahkamah Internasional.

Mahkamah Pidana Internasional / (The International Criminal Court - ICC)

Pelanggaran HAM di Timor Timur
Eurico Guterres
Bebasnya seluruh terdakwa atas pelanggaran HAM pada kasus Timor Timur 1999, kecuali pimpinan milisi pro integrasi Eurico Guterres, oleh Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan contoh yang masih segar di ingatan masyarakat. Oleh Komisi Ahli (Commission of Experts) bentukan Sekjen PBB Kofi Annan, proses pengadilan kasus Timor Timur di Jakarta itu dinyatakan gagal untuk menunjukkan komitmen Indonesia untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. Pengadilan di Jakarta ini dianggap nyata-nyata tidak memadai (manifestly inadequate) dan menunjukkan kurangnya respek atau kurang sesuai dengan standar internasional yang relevan (scant respect for or conformity to relevant international standards). Kerja dari penuntut dinyatakan tidak memadai, tuntutan tidak konsisten, dan impunitas tidak terbendung.

Panel Khusus Pidana Internasional / (The International Criminal Tribunals-ICT)

Pemusnahan etnis di Rwanda
Ektrimis Suku Hutu, Rwanda
ICTR dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada bulan November 1994 dan
berlokasi di Arusha, Tanzania. ICTR bertujuan untuk menuntut dan mengadili orang-orang yang bertanggungjawab atas terjadinya 'genosida' dan kejahatan-kejahatan berat lain yang melanggar hukum humaniter internasional di Rwanda atau oleh orangorang Rwanda di Negara-negara tetangga selama tahun 1994, khususnya yang dilakukan oleh ekstremis suku Hutu terhadap antara 500.000 sampai satu juta suku

Panel Spesial Pidana Internasional  / (Special Courts-SC)
Perbedaan Pendapat Tentang Pidana Mati
Kamboja
Pada bulan Januari 2001 Majelis National (National Assembly) menyetujui untuk
dibentuknya "the Extraordinary Chambers in the Court of Cambodia for the
Prosecution of Crimes Committed during the Period of Democratic Kampuchea".
Dewan Konstitusional mengembalikannya kepada pembuat undang-undang karena
perbedaan pendapat tentang pidana mati. Mengingat belum ada dokumen yang
ditandatangani maka pada bulan Februari tahun 2000 PBB mundur dari negosiasi
karena Kamboja tetap tidak berkemauan untuk menerima kondisi yang dapat
menjamin peradilan yang jujur (fair trial). Pada bulan Juli 2002 Hun Sen dan Sekjen
PBB Annan bertemu kembali dan PBB menegaskan tidak akan melakukan negosiasi
kembali sebelum ada jaminan dari Kamboja untuk melaksanakan 'fair trial' dan tidak
akan berdalih dan menangguhkan lagi pelbagai kesepakatan yang pernah dicapai.

6 komentar:

  1. Thanks min... Lumayan buat ngerjakan Tugas. ijin copas min... ^_^

    BalasHapus
  2. Terimakasih, artikelnya sangat membantu

    BalasHapus
  3. Thanks untuk sumbangannya, sangat membantu
    :)

    BalasHapus
  4. Thanks untuk sumbangannya, sangat membantu
    :)

    BalasHapus
  5. artikelnya membantu banget gan,
    izin copast gan :)

    BalasHapus
  6. Terimakasih tugasku akhirnya selsai

    BalasHapus