LEMBAGA PERADILAN
|
CONTOH KASUS
|
PIHAK YANG
BERSENGKETA/TERSANGKA PERILAKU KEJAHATAN
|
URAIAN SINGKAT YURISDIKSI
PENGADILAN/ATURAN HUKUM INTERNASIONAL YANG DILANGGAR
|
Mahkamah Internasional / (The International Court of Justice-ICJ)
|
Sengketa
Inggris dan Kamerun
|
Inggris
dan Kamerun
|
Case
Concerning the Nothern Cameroons 1967 (Cameroons vs. United Kingdom). Dalam
kasus ini Inggris menyatakan bahwa tidak ada sengketa antara Inggris dan
Kamerun, bahkan Inggris mengatakan bahwa sengketa tersebut terjadi antara Kamerun
dan PBB. Dari kasus antara Inggris dan Kamerun ini dapat disimpulkan bahwa
bukan para pihak yang bersengketa yang memutuskan ada tidaknya sengketa,
tetapi harus diselesaikan/diputuskan oleh pihak ketiga, yaitu Mahkamah
Internasional.
|
Mahkamah Pidana Internasional / (The International Criminal Court - ICC)
|
Pelanggaran
HAM di Timor Timur
|
Eurico
Guterres
|
Bebasnya
seluruh terdakwa atas pelanggaran HAM pada kasus Timor Timur 1999, kecuali
pimpinan milisi pro integrasi Eurico Guterres, oleh Pengadilan HAM Ad Hoc
merupakan contoh yang masih segar di ingatan masyarakat. Oleh Komisi Ahli
(Commission of Experts) bentukan Sekjen PBB Kofi Annan, proses pengadilan
kasus Timor Timur di Jakarta itu dinyatakan gagal untuk menunjukkan komitmen
Indonesia untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. Pengadilan di
Jakarta ini dianggap nyata-nyata tidak memadai (manifestly inadequate) dan
menunjukkan kurangnya respek atau kurang sesuai dengan standar internasional
yang relevan (scant respect for or conformity to relevant international
standards). Kerja dari penuntut dinyatakan tidak memadai, tuntutan tidak
konsisten, dan impunitas tidak terbendung.
|
Panel
Khusus Pidana Internasional / (The
International Criminal Tribunals-ICT)
|
Pemusnahan
etnis di Rwanda
|
Ektrimis
Suku Hutu, Rwanda
|
ICTR dibentuk
oleh Dewan Keamanan PBB pada bulan November 1994 dan
berlokasi di
Arusha, Tanzania. ICTR bertujuan untuk menuntut dan mengadili orang-orang
yang bertanggungjawab atas terjadinya 'genosida' dan kejahatan-kejahatan
berat lain yang melanggar hukum humaniter internasional di Rwanda atau oleh
orangorang Rwanda di Negara-negara tetangga selama tahun 1994, khususnya yang
dilakukan oleh ekstremis suku Hutu terhadap antara 500.000 sampai satu juta
suku
|
Panel Spesial Pidana
Internasional / (Special Courts-SC)
|
Perbedaan
Pendapat Tentang Pidana Mati
|
Kamboja
|
Pada bulan
Januari 2001 Majelis National (National Assembly) menyetujui untuk
dibentuknya "the
Extraordinary Chambers in the Court of Cambodia for the
Prosecution of
Crimes Committed during the Period of Democratic Kampuchea".
Dewan
Konstitusional mengembalikannya kepada pembuat undang-undang karena
perbedaan
pendapat tentang pidana mati. Mengingat belum ada dokumen yang
ditandatangani
maka pada bulan Februari tahun 2000 PBB mundur dari negosiasi
karena Kamboja
tetap tidak berkemauan untuk menerima kondisi yang dapat
menjamin
peradilan yang jujur (fair trial). Pada bulan Juli 2002 Hun Sen dan
Sekjen
PBB Annan
bertemu kembali dan PBB menegaskan tidak akan melakukan negosiasi
kembali
sebelum ada jaminan dari Kamboja untuk melaksanakan 'fair trial' dan
tidak
akan
berdalih dan menangguhkan lagi pelbagai kesepakatan yang pernah dicapai.
|
Ini adalah blog seorang Anak Kampung yang sedang merantau untuk menimba ilmu di perantauan. Sedang mengejar gelar Sarjana Ekonomi-nya di Fakultas Ekonomi, Universitas Tanjungpura, Pontianak. Semoga blog ini bermanfaat untuk kita semua.
Jumat, 15 Maret 2013
SENGKETA INTERNASIONAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Thanks min... Lumayan buat ngerjakan Tugas. ijin copas min... ^_^
BalasHapusTerimakasih, artikelnya sangat membantu
BalasHapusThanks untuk sumbangannya, sangat membantu
BalasHapus:)
Thanks untuk sumbangannya, sangat membantu
BalasHapus:)
artikelnya membantu banget gan,
BalasHapusizin copast gan :)
Terimakasih tugasku akhirnya selsai
BalasHapus