No. | Pengertian Pers |
1. | Menurut UU No. 40 Tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. |
2. | Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pers adalah usaha percetakan dan penerbitan; usaha pengumpulan dan penyiaran berita; penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; orang yang bekerja dalam penyiaran berita; serta medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film. |
3. | Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia, Pers adalah sebutan bagi penerbit perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. |
4. | Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H., Pers dal am arti sempit hanya pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah. Adapun pers dalam arti luas selain surat kabar, majalah, dan tabloid mingguan, juga mencakup radio, televisi, dan film. |
5. | Menurut Prof. Oemar Seno Adji, Pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaraan pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis, sedangkan pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. |
6. | Menurut UU No. 11 Tahun 1966 pasal 1 ayat 1, Pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktunya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat teknik lainnya. |
7. | Menurut Aim Abdulkarim, Pers merupakan perusahaan yang berbentuk badan hukum sehingga hasil cetakannya harus dapat dipertanggungjawabkan. |
8. | Menurut Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan Indonesia, Pers merupakan alat revolusi, alat kontrol sosial, alat pendidikan, alat penyalur dan pembentuk pendapat umum serta penggerak massa. |
9. | Menurut R, Eep Saefulloh Fatah, Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah. |
10. | Menurut Raden Mas Djokomono, Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. |
11. | Menurut Weiner, Pers adalah wartawan cetak atau media cetak, publisitas atau peliputan berita, dan mesin cetak atau naik cetak. |
12. | Menurut McLuhan, Pers adalah hubungan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada moment yang bersamaan |
13. | Menurut Wilbur Schramm, Dalam bukunya Four Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka ditengah tengah mesyarakat. |
14. | Menurut Kustadi Suhandang, Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya. |
Ini adalah blog seorang Anak Kampung yang sedang merantau untuk menimba ilmu di perantauan. Sedang mengejar gelar Sarjana Ekonomi-nya di Fakultas Ekonomi, Universitas Tanjungpura, Pontianak. Semoga blog ini bermanfaat untuk kita semua.
Jumat, 15 Maret 2013
PENGERTIAN PERS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar