NO
|
ERA PERS
|
HAL-HAL PENTING DALAM ERA INI
|
1
|
Pers pada Masa Penjajahan Belanda
|
- Dibuat
undang-undang khusus untuk membatasi pengaruh pers Indonesia.
- Banyak
tokoh pers yang dihukum penjara serta dikenai hukum pembuangan.
|
2
|
Pers pada Masa Pergerakan Nasional
|
-
Munculnya
pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908, surat kabar pada masa itu pun
lebih berfungsi sebagai alat pejuangan .
- Pada
tanggal 13 Desember 1937 berdiri Kantor Berita Nasional Antara.
|
3
|
Pers pada Masa Penjajahan Jepang
|
- Penggunaan
bahasa Indonesia dalam pemberitaan lebih sering dan luas.
- Pengajaran
untuk rakyat agar lebih kritis terhadap berita yang disajikan oleh sumber
resmi Jepang.
|
4
|
Pers pada Masa Revolusi Fisik
|
- Pada
periode ini pers dibedakan menjadi dua golongan yaitu Pers Republik dan Pers
NICA.
- Pada
tahun 1948, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pers dan pemerintah
menunjukkan iktikad baik terhadap pers yaitu dalam bentuk membantu mengimpor
dan mensubsidi kertas koran serta memberikan pinjaman uang.
|
5
|
Pers pada Masa Demokrasi Liberal
|
- Pada
tahun 1949-1959, Indonesia mengalami dua pergantian konstitusi yaitu pada
tahun 1949 di mana UUD 1945 diganti menjadi Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (KRIS 1949) yang kemudian diubah kembali pada tahun 1950 dengan
pemberlakuan UUDS 1950, yang nantinya akan menjadi pedoman kebebasan pers
pada demokrasi liberal yang berlangsung pada tahun 1949-1959.
- Lahirnya
Dewan Pers pada tanggal 17 Maret 1950.
|
6
|
Pers pada Masa Demokrasi Terpimpin
|
- Pada
tahun 1959 presiden mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang
mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI.
- Pada
tanggal 12 Oktober 1960 diterbitkan sebuah pedoman resmi untuk penerbit surat
kabar dan majalah.
|
7
|
Pers pada Masa Orde Baru
|
- Dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Pers (UUPP) No. 11
Tahun 1966 yang menjamin tidak adanya sensor maupun pembredelan serta
penegasan bahwa setiap warga Negara
mempunyai hak untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif dan tidak diperlukan surat izin terbit.
- Terjadi
“Peristiwa Malari”.
- Pasca
Peristiwa Malari, dicabutnya surat izin terbit (SIT) oleh Departemen Penerangan RI (Deppen) dan
pencabutan surat izin cetak (SIC) oleh Laksuspangkopkamtibda Jaya terhadap
Harian Nusantara pada tanggal 16 Januari 1974.
- Dilakukaan
pembredelan terhadap Suluh Berita di Surabaya, Mahasiswa Indonesia di
Bandung, Harian Kami, Indonesia Raya Abadi, Jakarta Times, dan Pemuda
Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1974.
- Dikeluarkannya
UU No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 1966 yang telah diubah
dengan UU No. 4 Tahun 1967.
|
8
|
Pers pada Masa Reformasi
|
- Kebebasan
pers pada masa ini sangat maju pesat karena keluarnya UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar