Jumat, 15 Maret 2013

PERKEMBANGAN PERS


NO
ERA PERS
HAL-HAL PENTING DALAM ERA INI
1
Pers pada Masa Penjajahan Belanda
  •  Dibuat undang-undang khusus untuk membatasi pengaruh pers Indonesia.
  • Banyak tokoh pers yang dihukum penjara serta dikenai hukum pembuangan.
2
Pers pada Masa Pergerakan Nasional
  •   Munculnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908, surat kabar pada masa itu pun lebih berfungsi sebagai alat pejuangan .
  • Pada tanggal 13 Desember 1937 berdiri Kantor Berita Nasional Antara.
3
Pers pada Masa Penjajahan Jepang
  • Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan lebih sering dan luas.
  • Pengajaran untuk rakyat agar lebih kritis terhadap berita yang disajikan oleh sumber resmi Jepang.
4
Pers pada Masa Revolusi Fisik
  • Pada periode ini pers dibedakan menjadi dua golongan yaitu Pers Republik dan Pers NICA.
  • Pada tahun 1948, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pers dan pemerintah menunjukkan iktikad baik terhadap pers yaitu dalam bentuk membantu mengimpor dan mensubsidi kertas koran serta memberikan pinjaman uang.
5
Pers pada Masa Demokrasi Liberal
  • Pada tahun 1949-1959, Indonesia mengalami dua pergantian konstitusi yaitu pada tahun 1949 di mana UUD 1945 diganti menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS 1949) yang kemudian diubah kembali pada tahun 1950 dengan pemberlakuan UUDS 1950, yang nantinya akan menjadi pedoman kebebasan pers pada demokrasi liberal yang berlangsung pada tahun 1949-1959.
  • Lahirnya Dewan Pers pada tanggal 17 Maret 1950.
6
Pers pada Masa Demokrasi Terpimpin
  • Pada tahun 1959 presiden mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI.
  • Pada tanggal 12 Oktober 1960 diterbitkan sebuah pedoman resmi untuk penerbit surat kabar dan majalah.
7
Pers pada Masa Orde Baru
  • Dikeluarkannya  Undang-Undang Pokok Pers (UUPP) No. 11 Tahun 1966 yang menjamin tidak adanya sensor maupun pembredelan serta penegasan bahwa  setiap warga Negara mempunyai hak untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif  dan tidak diperlukan surat izin terbit.
  • Terjadi “Peristiwa Malari”.
  • Pasca Peristiwa Malari, dicabutnya surat izin terbit (SIT)  oleh Departemen Penerangan RI (Deppen) dan pencabutan surat izin cetak (SIC) oleh Laksuspangkopkamtibda Jaya terhadap Harian Nusantara pada tanggal 16 Januari 1974.
  • Dilakukaan pembredelan terhadap Suluh Berita di Surabaya, Mahasiswa Indonesia di Bandung, Harian Kami, Indonesia Raya Abadi, Jakarta Times, dan Pemuda Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1974.
  • Dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 1966 yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1967.
8
Pers pada Masa Reformasi
  • Kebebasan pers pada masa ini sangat maju pesat karena keluarnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar