LEMBAGA PERADILAN
|
CONTOH KASUS
|
PIHAK YANG
BERSENGKETA/TERSANGKA PERILAKU KEJAHATAN
|
URAIAN SINGKAT
YURISDIKSI PENGADILAN/ATURAN HUKUM INTERNASIONAL YANG DILANGGAR
|
Mahkamah
Internasional / (The International
Court of Justice-ICJ)
|
Sengketa
Inggris dan Kamerun
|
Inggris
dan Kamerun
|
Case Concerning the Nothern Cameroons
1967 (Cameroons vs. United Kingdom). Dalam kasus ini Inggris menyatakan bahwa
tidak ada sengketa antara Inggris dan Kamerun, bahkan Inggris mengatakan
bahwa sengketa tersebut terjadi antara Kamerun dan PBB. Dari kasus antara
Inggris dan Kamerun ini dapat disimpulkan bahwa bukan para pihak yang
bersengketa yang memutuskan ada tidaknya sengketa, tetapi harus
diselesaikan/diputuskan oleh pihak ketiga, yaitu Mahkamah Internasional.
|
Mahkamah Pidana
Internasional / (The International
Criminal Court - ICC)
|
Pelanggaran
HAM di Timor Timur
|
Eurico
Guterres
|
Bebasnya seluruh terdakwa atas
pelanggaran HAM pada kasus Timor Timur 1999, kecuali pimpinan milisi pro
integrasi Eurico Guterres, oleh Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan contoh yang
masih segar di ingatan masyarakat. Oleh Komisi Ahli (Commission of Experts)
bentukan Sekjen PBB Kofi Annan, proses pengadilan kasus Timor Timur di
Jakarta itu dinyatakan gagal untuk menunjukkan komitmen Indonesia untuk
mengadili para pelaku kejahatan internasional. Pengadilan di Jakarta ini
dianggap nyata-nyata tidak memadai (manifestly inadequate) dan menunjukkan
kurangnya respek atau kurang sesuai dengan standar internasional yang relevan
(scant respect for or conformity to relevant international standards). Kerja
dari penuntut dinyatakan tidak memadai, tuntutan tidak konsisten, dan
impunitas tidak terbendung.
|
Panel
Khusus Pidana Internasional / (The
International Criminal Tribunals-ICT)
|
Pemusnahan
etnis di Rwanda
|
Ektrimis
Suku Hutu, Rwanda
|
ICTR
dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada bulan November 1994 dan
berlokasi
di Arusha, Tanzania. ICTR bertujuan untuk menuntut dan mengadili orang-orang
yang bertanggungjawab atas terjadinya 'genosida' dan kejahatan-kejahatan
berat lain yang melanggar hukum humaniter internasional di Rwanda atau oleh
orangorang Rwanda di Negara-negara tetangga selama tahun 1994, khususnya yang
dilakukan oleh ekstremis suku Hutu terhadap antara 500.000 sampai satu juta
suku
|
Panel Spesial
Pidana Internasional / (Special Courts-SC)
|
Perbedaan
Pendapat Tentang Pidana Mati
|
Kamboja
|
Pada
bulan Januari 2001 Majelis National (National Assembly) menyetujui
untuk
dibentuknya
"the Extraordinary Chambers in the Court of Cambodia for the
Prosecution
of Crimes Committed during the Period of Democratic Kampuchea".
Dewan
Konstitusional mengembalikannya kepada pembuat undang-undang karena
perbedaan
pendapat tentang pidana mati. Mengingat belum ada dokumen yang
ditandatangani
maka pada bulan Februari tahun 2000 PBB mundur dari negosiasi
karena
Kamboja tetap tidak berkemauan untuk menerima kondisi yang dapat
menjamin
peradilan yang jujur (fair trial). Pada bulan Juli 2002 Hun Sen dan
Sekjen
PBB
Annan bertemu kembali dan PBB menegaskan tidak akan melakukan negosiasi
kembali
sebelum ada jaminan dari Kamboja untuk melaksanakan 'fair trial' dan
tidak
akan berdalih dan menangguhkan lagi
pelbagai kesepakatan yang pernah dicapai.
|
Ini adalah blog seorang Anak Kampung yang sedang merantau untuk menimba ilmu di perantauan. Sedang mengejar gelar Sarjana Ekonomi-nya di Fakultas Ekonomi, Universitas Tanjungpura, Pontianak. Semoga blog ini bermanfaat untuk kita semua.
Minggu, 04 Mei 2014
Contoh Uraian Kasus dalam Peradilan Internasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar