Jumat, 17 Januari 2014

EKONOMI INTERNASIONAL



EKONOMI INTERNASIONAL

A.  PENGERTIAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP EKONOMI INTERNASIONAL
1.    Pengertian Ekonomi Internasional
Pengertian ekonomi international dibagi menjadi 2 yaitu:
a.    Dalam Segi Ilmiah
Ekonomi international adalah bagian atau cabang dari ilmu ekonomi yang diterapkan pada kegiatan-kegiatan ekonomi antar negara atau antar bangsa.
b.    Dalam Segi Praktisnya
Ekonomi international adalah meliputi seluruh kegiatan perekonomian yang dilakukan antar negara, bangsa maupun antara orang-orang perorangan dari negara yang satu dengan negara yang lain.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ekonomi internasional adalah ilmu ekonomi yang mempelajari dan menganalisis tentang transaksi dan permasalahan ekonomi internasional (eksport-import) yang meliputi perdagangan dan keuangan atau moneter serta organisasi ekonomi (swasta maupun pemerintah) dan kerjasama ekonomi antar negara.
Dalam perkembangan ekonomi dunia yang makin interdependen dan global, konsekuensi terbesar dapat berupa peningkatan arus perdagangan barang maupun uang antar negara. Batas negara juga makin kurang relevan, khususnya dalam hal perpindahan uang dan investasi. Masing-masing negara tentu saja berupaya untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari perkembangan tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kajian ilmu ekonomi juga semakin berkembang dan maju, di mana dibutuhkan suatu kajian ekonomi yang secara khusus membahas perekonomian dunia dengan melihat keterkaitan hubungan ekonomi antar negara, dalam hal ini adalah ilmu ekonomi internasional.
Sebagai bagian dari ilmu ekonomi maka ekonomi internasional permasalahan pokok yang dihadapi dalam ekonomi internasional sama dengan ilmu ekonomi, yaitu masalah kelangkaan produk, dan masalah pilihan produk, yang diartikan produk adalah barang dan jasa serta ide yang dibutuhkan dan dihasilkan oleh manusia.
Masalah kelangkaan dan pilihan produk barang (barang dan jasa serta ide) muncul karena adanya permintaan dan penawaran akan kebutuhan dan keinginan yang sifatnya tidak terbatas dan keinginan yang sifatnya tidak terbatas dan permintaan serta penawaran sumber daya (resources). Permasalahan ekonomi tersebut dapat bersifat internasional karena adanya permintaan dan penawaran yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Pentingnya studi ekonomi internasional karena pada saat ini pengaruh globalisasi ekonomi dunia yang ditandai ciri-ciri atau karakter yaitu:
Ø Keterbukaan pasar atau liberalisasi pasar dan arus uang dan transfer teknologi.
Ø Ketergantungan ekonomi suatu negara terhadap dunia luar dimana adanya perusahaan multi nasional.
Ø Persaingan semakin ketat antar negara atau antar perusahaan untuk meningkatkan: produktifitas, efisiensi, dan efektif yang optimal.
Sebagai konsekuensi dari globalisasi maka studi Ekonomi Internasional sangat pnting guna mengukur kemampuan suatu negara dalam kancah globalisasi.
2.      Tujuan Ekonomi Internasional
Tujuan ekonomi internasional adalah untuk mencapai tingkat kemakmuran yang lebih tinggi bagi umat manusia. Tujuan itu dapat dicapai dengan mengadakan kegiatan-kegiatan dalam bidang perdagangan, investasi, perkreditan, pengangkutan dan lain-lain. Perbedaan dalam sifat dan cara-cara antara pedagangan internasional dengan perdagangan dalam negeri disebabkan oleh hal-hal berikut ini: Perbedaan negara menyebabkan adanya perbedaan dalam hukum peraturan jual beli, uang, peraturan bea, dan sebagainya. Perbedaan bangsa dan daerah menyebabkan perbedaan dalam kebiasaan, adat istiadat, kesukaaan, musim dan kondisi pasar. Perbedaan yang disebabkan oleh keadaan politik, sosial, ekonomi dan kultural.
3.      Ruang Lingkup Ekonomi Internasional
Ilmu ekonomi internasional mengkaji teori perdagangan internasional, kebijakan perdagangan internasional, pasar valuta asing dan neraca pembayaran (balance of payment) yang ditinjau dari aspek teori ekonomi mikro. Ilmu ekonomi mikro membahas teori dan kebijakan perdagangan internasional, sebab berhubungan dengan masing-masing negara sebagai individu yang diperlakukan sebagai unit tunggal, serta berhubungan dengan harga relatif satu komoditas. Teori perdagangan internasional menganalisis dasar-dasar terjadinya perdagangan internasional serta keuntungan yang diperolehnya. Kebijakan perdagangan internasional membahas alasan-alasan serta pengaruh pembatasan perdagangan, serta hal-hal menyangkut proteksionisme baru (new protectionism). Pasar valuta asing merupakan kerangka kerja terjadinya pertukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainnya.
Sementara dari aspek teori ekonomi makro, neraca pembayaran (balance of payment) mengukur penerimaan total suatu negara dari negara-negara lainnya di dunia dan total pembayaran ke negara-negara tersebut. Ilmu ekonomi makro negara terbuka juga membahas mekanisme penyesuaian dalam ketidaksesuaian neraca pembayaran (defisit dan surplus) seperti halnya pengaruh saling ketergantungan antar negara di bawah sistem moneter internasional yang berbeda, serta pengaruhnya terhadap tingkat pendapatan nasional dan indeks harga umum serta kesejahteraan suatu negara.
Hubungan ekonomi internasional berbeda dengan hubungan ekonomi yang terjadi antar penduduk dalam suatu wilayah yang sama (hubungan ekonomi dalam negeri). Dalam hubungan ekonomi internasional, setiap negara selalu menerapkan beberapa pembatasan (restriksi) terhadap arus barang, jasa, serta berbagai macam faktor produksi yang akan melintasi batas negaranya. Hal tersebut tidak dilakukan secara internal (dalam negeri). Selain itu, arus ekonomi internasional banyak dipengaruhi oleh perbedaan-perbedaan bahasa, adat istiadat, serta hukum yang berlaku di masing-masing negara. Selanjutnya, arus barang, jasa, dan sumber daya secara internasional juga akan menimbulkan pembayaran dan penerimaan dalam bentuk mata uang asing, yang nilainya selalu berubah sepanjang waktu.
Ilmu ekonomi internasiomal telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan berkelanjutan hingga saat ini. Perkembangan ilmu ekonomi internasional tersebut tak lepas dari kontribusi banyak ahli ekonomi terkenal seperti Adam Smith, David Ricardo, Jhon Stuart Mill, Alfred Marshall, Eli Heckscher, Bertil Ohlin, Paul Anthoni Samuelson, dan lain-lain.
Ilmu ekonomi internasional akan terus berkembang, tentunya tidak lepas dari berbagai masalah ekonomi internasional yang terus bermunculan. Misalnya dalam kaitannya dengan perdagangan internasional, masalah yang serius dihadapi dunia saat ini adalah meningkatknya proteksionisme di berbagai negara maju (developed countries) serta kecenderungan negara-negara di dunia membentuk blok-blok perdagangan, walaupun di sisi lain negara-negara maju terus mendengungkan adanya perdagangan bebas. Berkaitan dengan masaah moneter internasional adalah menyangkut ketidakstabilan kurs valuta asing yang terus berlanjut, serta besarnya dan menetapnya misalignment (yaitu fakta bahwa kurs dapat berada jauh di luar keseimbangan untuk jangka waktu lama). Masalah ekonomi internasional lainnya yang dianggap serius antara lain munculnya tingkat pengangguran yang cukup tinggi, serta tingginya kemiskinan dan melebarnya jurang ketidakadilan (inequlities) yang dihadapi berbagai negara miskin di dunia. Oleh karena itu, melalui hubungan ekonomi antar negara yang terjadi secara murni diharapkan mampu melihat dan mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing negara maupun secara global.
Ruang lingkup Ekonomi Internasional dapat disimpulkan sebagi berikut:
•   Teori dan kebijaksanaan perdagangan internasional.
•   Teori dan kebijaksanaan keuangan atau moneter internasional.
•   Organisasi dan kerjasama ekonomi internasional.
•   Perusahaan multi nasional.

B.  PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.      Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan di artikan khusus dalam ilmu ekonomi yaitu suatu proses tawar menawar yang di dasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak. Kehendak sukarela merupakan hal yang terpenting dalam perdagangan dalam arti kusus karena mempunyai implikasi yang fundmental, yaitu bahwa perdagangan hanya akan terjadi apabila paling tidak ada satu pihak yang memperoleh keuntungan atau manfaat dan tidak ada (pihak lain) yang merasa dirugikan. (Boediono, 1997 : 10)
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur SutraAmber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasiglobalisasi, dan kehadiranperusahaan multinasional.
2.      Faktor Pendorong Timbulnya Perdagangan Internasional
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
a.       Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
b.      Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara.
c.       Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi.
d.      Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
e.       Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
f.       Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
g.      Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
h.      Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
3.      Teori Perdagangan Internasional
a.       Teori keunggulan mutlak (absolute advantage theory)
Teori ini dikemukakan oleh Adam Smith, yang menurutnya dengan melakukan spesialisasi pada produksi barang yang produktifitasnya lebih tinggi dibandingkan negara lain, negara tersebut akan memperoleh keunggulan dalam perdagangan internasional. Negara yang melakukan perdagangan internasional, yang dapat memproduksi suatu barang dengan sangat murah karena spesialisasi dan menjualnya ke negara lain dengan harga mahal, memiliki keunggulan mutlak. Menurut Adam Smith, penggagas teori keunggulan mutlak, perdagangan internasional terjadi kalau masing - masing negara memiliki keunggulan mutlak.
Keuntungan mutlak adalah keuntungan yang diperoleh suatu negara dari melakukan spesialisasi dalam kegiatan menghasil kan produksi untuk barang-barang yang efisiensinya lebih tinggi dari negara lain.
Keuntungan Mutlak dari Perdagangan Luar Negeri
Negara
Produksi Beras
Produksi Pakaian
Harga Relatif
Sebelum perdagangan
China
Malaysia


6.000 kg
10.000 kg


100 helai
50 helai


1 hl pkn: 60 kg brs
1 hl pkn: 200 kg brs
Produksi Sesudah Spesialisasi
China
Malaysia


-
20.000 kg


200 helai
-


-
-
Sesudah perdagangan
China
Malaysia
Konsumsi beras
10.000 kg
10.000 kg
Konsumsi pakaian
100 helai
100 helai
Kurs pertukaran
1 hl pkn= 100 kg brs

Di China Spesialisasi dalam produksi pakaian
Didalam negerinya             1 helai pakaian  =   60 kg beras
Kurs pertukaran  ( LN )      1 helai pakaian  = 100 kg beras
                                            Untung                   40 kg beras

Di Malaysia Spesialisasi dalam produksi pakaian
Didalam negerinya             1 helai pakaian  =   60 kg beras
Kurs pertukaran  ( LN )      1 helai pakaian  = 100 kg beras
                                            Untung                   40 kg beras

b.      Teori keunggulan komparatif (comparative adventage theory)
Teori ini merupakan turunan dari teori sebelumnya yaitu teori keunggulan mutlak. Teori ini dikemukakan oleh David Ricardo murid dari Adam Smith yang melengkapi teori gurunya dengan mengatakan bahwa perbedaan keunggulan komparatif juga dapat memberi keuntungan. Menurut David Ricardo, perdagangan internasional bukan hanya terjadi jika setiap negara memiliki keunggulan mutlak. Keunggulan komparatif dapat menguntungkan jika setiap negara melakukan spesialisasi dalam berproduksi, dengan syarat memiliki keunggulan yang paling besar atau memiliki kekurangan yang paling kecil.
Keuntungan komparatif adalah keuntungan yang diperoleh dalam memproduksi barang oleh suatu negara atas negara lain karena produksi tersebut dapat diproduksi dengan biaya yang relatif lebih rendah dari negara lain.
Keuntungan Komparatif dari Perdagangan Luar Negeri
Negara
Produksi Motor
Produksi TV
Harga Relatif
Sebelum perdagangan
Korea
Thailand


40
60


500
600


1 motor: 12,5 TV
1 motor: 7,5 TV
Produksi sesudah spesialisasi
Korea
Thailand
Setelah perdagangan
Korea
Thailand


-
160

Konsumsi motor
60
100


1.000
-

Konsumsi TV
400
600


-
-
Kurs pertukaran
1 motor= 10 TV

Di Korea  Spesialisasi dalam produksi TV
Didalam negerinya             1 motor =  12,5 TV
Kurs pertukaran ( LN )       1 motor =  10 TV
                                             Untung    2,5 TV

Di Thailand spesialisasi  dalam produksi motor
Didalam negerinya             1 motor =  7,5 TV
Kurs pertukaran  ( LN )      1 motor =  10 TV        
Untung      2,5 TV

C.  NERACA PEMBAYARAN DAN NERACA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.        Neraca Pembayaran Internasional
Neraca pembayaran meliputi semua nilai barang dan jasa, transfer-transfer (hadiah, hibah, bantuan asing), transaksi modal (pinjaman dan utang) dan semua transfer keyataan resmi serta tabungan internasional yang dilaksanakan selama kurun waktu tertentu. Jadi neraca pembayaran adalah suatu catatan sistematis yang mampu memberikan informasi mengenai tarnsaksi-transaksi ekonomi internasional yang sudah dan sedang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, dinilai dengan mata uang pada setiap periodenya (biasanya setahun sekali).
Transaksi ekonomi yang dicatat dalam neraca pembayaran meliputi transaksi kredit dan transaksi debet. Transaksi kredit (aktiva) adalah transaksi yang menimbulkan atau menambah hak bagi penduduk suatu negara untuk menerima pembayaran dari penduduk negara lain. Taransaksi debet (passiva) adalah transaksi yang menimbulkan atau menambah kewajiban penduduk suatu negara untuk melakukan pembayaran kepada penduduk lain.
Neraca pembayaran (N/P) mencatat semua tansaksi sebuah negara dengan negara lain, yang meliputi transaksi internasional sebuah negara pada suatu periode tertentu, biasanya satu tahun. Surplus/defisitnya dapat dilihat melalui lalu lintas moneter/cadangan devisa. Dikatakan surplus jika saldo neto neraca pembayaran bertanda negatif-kenaikan cadangan devisa, sedangkan defisit jika saldo neto neraca pembayaran bertnda positif-penurunan cadangan devisa.
2.      Neraca Perdagangan Internasional
Neraca perdagangan adalah perbedaan di antara nilai ekspor dan nilai impor barang-barang dan jasa-jasa suatu negara. Dalam perhitungannya, neraca perdagangan ini tidak mencakup transaksi-transaksi asset finansial dan kewajiban (hutang). Data ini merupakan indikator tren perdagangan luar negeri yang merupakan aliran bersih dari total ekspor dan impor barang dan jasa sebagai penerimaan atau penghasilan. Dengan adanya transaksi ekspor maka akan diterima sejumlah uang yang nantinya akan menambah permintaan terhadap mata uang negara eksportir. Begitu pula sebaliknya pada impor barang dan jasa dimana sejumlah uang harus dikeluarkan guna membayar barang dan jasa yang kita impor, hal ini akan menambah penawaran akan mata uang negara importir. Ekspor barang-barang dicatat sebelah kredit, sedangakn import barang-barang dicatat dalam pos debet.
} Surplus: Nilai Ekspor > Nilai Impor
} Defisit: Nilai Impor > Nilai Ekspor
3.      Komponen Neraca Pembayaran
a.       Transaksi Berjalan (Current Account)
Terdiri dari transaksi impor dan ekspor barang dan jasa. Pada current account, ekspor dicatat sebagai kredit karena menghasilkan devisa bagi negara. Sedangkan impor dicatat sebagai debit karena “menghilangkan”/mengeluarkan devisa dari negara. Selain ekspor dan impor, transaksi lain yang termasuk dalam current account adalah pembayaran faktor (factor payment) dan unilateral transfers.
Neraca pembayaran meliputi semua transaksi tahun berjalan, yaitu ekspor, perdagangan barang dan bukan barang. Ekspor barang merupakan transaksi kredit yang menyebabkan terjadinya aliran uang masuk ke dalam negeri. Ekspor dan impor barang-barang dinamakan juga perdagangan nyata. Sedangkan ekspor dan impor jasa-jasa, dikenal sebagai transaksi perdagangan tak nyata (pengangkutan, perjalanan luar negeri,  pendapatan dari investasi modal).
b.      Transaksi Lalu Lintas Modal (Capital Account)
Transaksi lalu lintas modal (capital account) mencatat transaksi:
a)    Aliran Modal Pemerintah
Berupa pinjaman dan bantuan dari negara-negara asing yang diberikan kepada pemerintah atau badan-badan pemerintah.
b)   Aliran Modal Swasta
Ø Investasi langsung adalah investasi untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan.
Ø Investasi portfolio adalah investasi dalam bentuk membeli  saham - saham dinegara lain.
Ø Amortisasi adalah pembelian kembali saham-saham atau kekayaan  lain yang pada masa lalu telah dijual kepada penduduk negara-negara lain.
Neraca transaksi modal meliputi pemberian pinjaman (pours) dan utang (borrowing) berupa pinjaman jangka pendek dan jangka panjang. Transaksi modal tersebut dapat berupa hal-hal berikut:
Ø Kredit untuk kegiatan perdagangan dari negara lain.
Ø Deposito yang dimiliki penduduk kita di luar negeri, atau deposito yang dimiliki penduduk luar negeri di dalam negeri.
Ø Pembelian surat-surat berharga jangka pendek oleh penduduk luar negeri, atau penjualan surat-surat berharga jangka pendek kepada penduduk luar negeri di dalam negeri.
Ø Adanya investasi di luar negeri, atau investasi asing di dalam negeri.
Ø Pembelian surat-surat berjangka panjang oleh penduduk luar negeri, atau penjualan surat-surat berharga jangka panjang kepada penduduk luar negeri di dalam negeri.
Ø Pinjaman jangka panjang dari penduduk negara lain kepada Indonesia, atau pinjaman jangka panjang dari penduduk Indonesia kepada negara lain.

D.  KURS VALUTA ASING
Valuta asing adalah jenis-jenis mata uang yang digunakan oleh suatu negara, sedang kurs valuta asing/kurs devisa adalah harga yang harus dibayar dengan mata uang sendiri untuk memperoleh satu satuan mata uang asing.
1.      Sistem Kurs Valuta Asing
Berdasarkan faktor-faktor yang memengaruhi perubahan kurs tersebut, diperlukan adanya penetapan sistem kurs yang dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
a)      Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate): Penentuan kurs mata uang dilakukan dengan jual beli valas. Jika valas banyak masuk ke suatu negara, pemerintah melalui bank sentral harus membeli kelebihan valuta asing tersebut. Kurs tetap, yaitu kurs mata uang yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak dipengaruhi oleh fluktuasi ekonomi atau permintaan dan penawaran.
b)      Kurs Mengambang (Floating Exchange Rate): Kurs yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran atau oleh kekuatan pasar, yang dibedakan atas clean float dan dirty float.
Ø Clean float, yaitu besar kecilnya kurs ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar dan pemerintah tidak ikut campur di dalamnya.
Ø Dirty float, yaitu kurs yang dibiarkan mengambang, tetapi masih ada campur tangan dari pemerintah.
c)      Kurs Stabil (Stable Exchange Rate): Kurs yang ditentukan melalui kebijakan pemerintah untuk menstabilkannya. Kestabilan kurs dapat dicapai dengan cara, Aktif: pemerintah menyediakan dana untuk stabilisasi kurs, dan Pasif: pemerintah menggunakan sistem standar emas.
d)     Kurs Multiple: Kurs yang digunakan dalam jual beli valuta asing, meliputi kurs jual dan kurs beli. Kurs jual, yaitu nilai kurs yang ditentukan oleh bank pada saat menjual valuta asing. Sedangkan kurs beli, yaitu nilai kurs yang ditentukan oleh bank pada saat membeli valuta asing.
2.      Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kurs Valuta Asing
Karena sifatnya yang selalu mengalami perubahan, ada beberapa faktor penting yang memiliki pengaruh besar terhadap perubahan dalam kurs pertukaran, yaitu sebagai berikut:
a)      Perubahan dalam Citarasa Masyarakat
Perubahan ini akan memengaruhi permintaan. Jika penduduk suatu negara lebih menyukai barang-barang dari negara lain, permintaan atas mata uang negara lain tersebut bertambah. Perubahan seperti itu memiliki kecenderungan untuk menaikkan nilai mata uang negara lain.
b)      Perubahan Harga dari Barang-Barang Ekspor
Jika barang-barang ekspor mengalami kenaikan, kenaikan tersebut akan memengaruhi permintaan barang ekspor dan kurs valuta asing sehingga akan menjatuhkan nilai uang negara yang mengalami kenaikan barang ekspor.
c)      Kenaikan Harga-Harga Umum (Inflasi)
Di satu pihak, kenaikan harga-harga akan menyebabkan penduduk negara tersebut semakin banyak mengimpor dari negara lain. Oleh karena itu, permintaan atas valuta asing akan bertambah. Di lain pihak, ekspor negara tersebut bertambah mahal dan akan mengurangi permintaannya sehingga akan menurunkan penawaran valuta asing.
d)     Perubahan dalam Tingkat Bunga dan Tingkat Pengembalian Investasi
Tingkat bunga dan tingkat pengembalian investasi sangat memengaruhi jumlah serta arah aliran modal jangka panjang dan jangka pendek. Tingkat pendapatan investasi yang lebih menarik akan mendorong pemasukan modal ke negara tersebut sehingga penawaran valuta asing yang bertambah akan menaikkan nilai mata uang negara yang menerima modal tersebut.
e)      Perkembangan Ekonomi
Jika valuta asing dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, penawaran valuta asing akan bertambah dan menaikkan nilai mata uang. Sebaliknya, jika dipengaruhi oleh hal-hal di luar ekspor, akan menurunkan nilai mata uang asing.
3.      Fungsi Kurs Valuta Asing
Pasar valuta asing memiliki beberapa fungsi pokok dalam membantu kelancaran lalu lintas pembayaran internasional, di antaranya sebagai berikut:
a.    Mempermudah penukaran valuta asing serta pemindahan dana dari satu negara ke negara lain. Proses penukaran atau pemindahan dana ini dapat dilakukan dengan sistem clearing seperti halnya yang dilakukan oleh bank-bank dan pedagang.
b.    Karena sering terdapat transaksi internasional yang tidak perlu segera diselesaikan pembayaran dan penyerahan barangnya, pasar valuta asing memberikan kemudahan untuk dilaksanakannya perjanjian atau kontrak jual beli secara kredit.
c.    Memungkinkan dilakukannya hedging (penarikan dana). Seorang pedagang melakukan hedging jika pada saat yang sama melakukan transaksi jual dan beli valuta asing di pasar yang berbeda. Hal ini biasanya dilakukan untuk menghi langkan atau mengurangi risiko kerugian akibat perubahan kurs. Hedging dapat dilakukan pada pasar jangka (forward market). Pasar jangka adalah pasar tempat transaksi jual-beli terjadi dengan harga yang disetujui pada saat transaksi dilakukan, tetapi penyerahan barangnya dilakukan kemudian hari. Hal ini, berbeda dengan spot market, yaitu transaksi dan penyerahan barang terjadi pada saat yang bersamaan.

E.   KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER DALAM PEREKONOMIAN TERBUKA
Dalam arti luas kebijaksanaan ekonomi internasional adalah tindakan pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk dari perdagangan dan pembayaran internasional.
1.    Instrumen Kebijakan Ekonomi Internasional
Instrumen dari kebijakan ekonomi internasional meliputi:
a)      Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan perdagangan internasional mencakup tindakan pemerintah  terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang/jasa. Misalnya: tarif terhadap impor, perjanjian bilateral dan  sebagainya.
b)      Kebijakan Pembayaran Internasional
Kebijakan pembayaran internasional meliputi tindakan/kebijakan pemerintah terhadap rekening modal (capital account) dalam neraca pembayaran internasional yang berupa pengawasan terhadap pembayaran internasional. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan pengawasan terhadap lalu lintas devisa (exchange control), atau pengaturan/pengawasan lalu lintas modal jangka panjang.
c)      Kebijakan Bantuan Luar Negeri
Kebijakan bantuan luar negeri adalah tindakan/kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan bantuan (grants), pinjaman (loans), bantuan yang bertujuan untuk membantu rehabilitasi serta pembangunan dan bantuan militer terhadap negara lain.
2.    Hambatan Perdagangan Internasional
Ada banyak hambatan dalam perdagangan internasional. Hambatan itu bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri. Bentuk hambatan dalam perdagangan luar negeri tersebut, yaitu:
a.    Dumping dan Diskriminasi Harga
Praktik diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
Ø  Kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar daripada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
Ø  Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.

Persyaratan tersebut digambarkan dalam gambar berikut:
Keterangan:
Seperti diketahui bahwa laba maksimum diperoleh pada saat kurva MC sama dengan kurva MR. MC sama dengan MR di pasar dalam negeri yang dicapai pada kuantitas produksi OQ1, dan pasar luar negeri dicapai pada kuantitas produksi OQ2. Oleh karena kurva permintaan di kedua pasar memiliki kecuraman yang berbeda, di mana harga pasar dalam negeri adalah OP2 sementara harga di pasar luar negeri setinggi OP1, sehingga permintaan di pasar dalam negeri relatif lebih inelastis dibandingkan dengan pasar di luar negeri, karena kurvanya lebih curam.

b.    Tarif
Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen. Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasukan kepada pemerintah sedangkan kuota tidak terlihat langsung pada kenaikan harga barang.

Tarif golongkan menjadi tiga, yaitu:
Ø Bea Ekspor (export duties) adalah pajak /bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkat menuju negara lain. Jadi pajak untuk barang-barang yang keluar dari custom area suatu negara yang memungut pajak. Custom area adalah daerah diamana barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas custom area ini biasanya sama dengan batas wilayah suatu negara, tetapi kesamaan ini bukanlah merupakan keharusan, misalnya adanya custom union merupakan custom area yang daerahnya meliputi lebih dari satu wilayah negara. Cutom area disini lebih luas daripada wilayah suatu negara. Tetapi dengan adanya free  trade area maka custom area lebih sempit daripada batas wilayah suatu negara.
Ø Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah negara lain.
Ø Bea Impor (impor duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan terakhir.

Perbedaan tarif menurut jenisnya, yaitu:
Ø Ad valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam persentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
Ø Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
Ø Specific ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah Rp.200,- untuk setiap unit.
Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa macam efek tarif tersebut adalah:
Ø Efek terhadap harga (price effect)
Ø Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
Ø Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
Ø Efek terhadap redistribusi (redistribution effect)
Ø Efek terhadap pendapatan (revenue effect)


Akibat dari pengenaan tarif akan tampak sebagaimana gambar berikut:

c.     Kuota
Kuota  adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan. Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.



Akibat dari pembatasan kuota akan tampak sebagaimana gambar berikut:

Kebijakan ini hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
Kuota dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
a)      Kuota Impor
Kuota impor terdiri atas empat macam, yaitu absolut atau unilateral quota, negotiated atau bilateral quota, tari quota, dan mixing quota.
Ø Absolut atau unilateral quota, yaitu kuota yang besar/kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain.
Ø Negotiated atau bilateral quota, yaitu kuota yang besar/kecilnya ditentukan berdasarkan perjanjian antara dua negara atau lebih.
Ø Tari quota, yaitu gabungan antara tarif dan kuota. Untuk jumlah tertentu, barang diizinkan masuk (impor) dengan tarif tertentu, tambahan impor masih diizinkan, tetapi dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Ø Mixing quota, yaitu membatasi penggunaan bahan mentah yang diimpor dalam proporsi tertentu dalam produksi barang akhir. Pembatasan ini untuk mendorong berkembangnya industri di dalam negeri.
b)      Kuota Ekspor
Seperti halnya kuota impor, kuota ekspor juga dapat dibatasi jumlahnya dengan tujuan:
Ø Mencegah barang-barang yang penting jatuh atau berada di tangan musuh.
Ø Menjamin tersedianya barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup.
Ø Mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilisasi harga.

Tujuan diberlakukannya kebijakan kuota import, antara lain:
Ø  Mengatasi Masalah Deflasi dan Pengangguran
Adanya pembatasan terhadap barang-barang dari luar negeri, maka permintaan terhadap terhadap produksi dalam negeri akan meningkat. Pertambahan permintaan  akan menaikkan tingkat kegiataan ekonomi dan pada gilirannya akan mengurangi pengangguran.
Ø  Menghapus Defisit dalam Neraca Pembayaran
Perdagangan luar negeri yang tidak seimbang akan terjadi, apabila impor lebih besar dari ekspor akan menyebabkan defisit dalam neraca pembayaran, hal ini akan menyebabka kemerosotan nilai mata uang, kenaikan harga-harga , pelarian modal keluar negeri dan sebagainya.
Ø  Mensukseskan Usaha Mendiversifikasikan Perekonomian
Pada negara berkembang, kegiatannya masih bertumpu pada sektor pertanian dan mengekspor bahan mentah, ini menyebabkan kegiatan ekonomi negara-negara tersebut sangat dipengaruhi harga pasaran diluar negeri. Keadaan yang seperti ini telah mendorong mereka  untuk menjalankan diversifikasi ekonomi, yaitu memperluas jenis kegiatan ekonomi yang terutama berusaha mengembangkan sektor industri.
Ø  Melindungi Industri  yang Baru Berkembang
Kegiatan-kegiatan ekonomi ekonomi yang baru berkembang belum sanggup untuk bersaing dengan barang-barang produksi negara lain, sehingga tanpa proteksi usaha-usaha untuk mengembangkan kegiatan tersebut akan menemui banyak kesulitan.
Ø  Melindungi Industri dalam Negeri yang Kedudukannya Terancam
Jika dipasaran luar negeri harga barang jauh lebih rendah dari harga barang yang sama yang diproduksi di dalam negeri, tanpa adanya hambatan impor persaingan dari luar akan menurunkan harga barang tersebut di dalam negeri.

d.   Subsidi
Subsidi adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada produsen dalam negeri agar dapat menjual barang lebih murah sehingga dapat bersaing dengan barang impor. Kebijakan subsidi biasanya diberikan untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kearah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
Akibat dari kebijakan subsidi akan tampak sebagaimana gambar berikut:

e.    Larangan impor
Pelarangan impor adalah kebijakan pemerintah untuk melarang masuknya barang-barang dari luar negeri, dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dan meningkatkan produksi dalam negeri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.
Akibat dari pelarangan impor akan tampak sebagaimana gambar berikut:
















Contoh Kasus dalam Ekonomi Internasional:
Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping dan Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanyafair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.












Daftar Pustaka

Boediono. 1997. Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No. 3 EKONOMI INTERNASIONAL
Edisi 1. Yogyakarta: BPFE.
Dumairy. 1996.  PEREKONOMIAN INDONESIA. Jakarta: Erlangga.
Sumber lainnya:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id









Tidak ada komentar:

Posting Komentar