EKONOMI INTERNASIONAL
A. PENGERTIAN,
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP EKONOMI INTERNASIONAL
1. Pengertian
Ekonomi Internasional
Pengertian ekonomi international dibagi menjadi 2 yaitu:
a.
Dalam
Segi Ilmiah
Ekonomi international adalah bagian
atau cabang dari ilmu ekonomi yang diterapkan pada kegiatan-kegiatan ekonomi
antar negara atau antar bangsa.
b.
Dalam
Segi Praktisnya
Ekonomi
international adalah meliputi seluruh kegiatan perekonomian yang dilakukan
antar negara, bangsa maupun antara orang-orang perorangan dari negara yang satu
dengan negara yang lain.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa ekonomi internasional
adalah ilmu ekonomi yang mempelajari dan menganalisis tentang transaksi dan
permasalahan ekonomi internasional (eksport-import) yang meliputi perdagangan
dan keuangan atau moneter serta organisasi ekonomi (swasta maupun pemerintah)
dan kerjasama ekonomi antar negara.
Dalam perkembangan ekonomi dunia yang makin interdependen dan global,
konsekuensi terbesar dapat berupa peningkatan arus perdagangan barang maupun
uang antar negara. Batas negara juga makin kurang relevan, khususnya dalam hal
perpindahan uang dan investasi. Masing-masing negara tentu saja berupaya untuk
memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari perkembangan tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kajian ilmu ekonomi juga semakin
berkembang dan maju, di mana dibutuhkan suatu kajian ekonomi yang secara khusus
membahas perekonomian dunia dengan melihat keterkaitan hubungan ekonomi antar
negara, dalam hal ini adalah ilmu ekonomi internasional.
Sebagai bagian dari ilmu ekonomi maka ekonomi internasional permasalahan
pokok yang dihadapi dalam ekonomi internasional sama dengan ilmu ekonomi, yaitu
masalah kelangkaan produk, dan masalah pilihan produk, yang diartikan produk
adalah barang dan jasa serta ide yang dibutuhkan dan dihasilkan oleh manusia.
Masalah kelangkaan dan pilihan produk barang (barang dan jasa serta ide)
muncul karena adanya permintaan dan penawaran akan kebutuhan dan keinginan yang
sifatnya tidak terbatas dan keinginan yang sifatnya tidak terbatas dan
permintaan serta penawaran sumber daya (resources). Permasalahan ekonomi
tersebut dapat bersifat internasional karena adanya permintaan dan penawaran
yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Pentingnya studi ekonomi internasional karena pada saat ini pengaruh
globalisasi ekonomi dunia yang ditandai ciri-ciri atau karakter yaitu:
Ø Keterbukaan pasar atau liberalisasi pasar dan arus
uang dan transfer teknologi.
Ø Ketergantungan ekonomi suatu negara terhadap dunia
luar dimana adanya perusahaan multi nasional.
Ø Persaingan semakin ketat antar negara atau antar
perusahaan untuk meningkatkan: produktifitas, efisiensi, dan efektif yang
optimal.
Sebagai konsekuensi dari globalisasi maka studi Ekonomi Internasional
sangat pnting guna mengukur kemampuan suatu negara dalam kancah globalisasi.
2.
Tujuan Ekonomi
Internasional
Tujuan ekonomi
internasional adalah untuk mencapai tingkat kemakmuran yang lebih tinggi bagi
umat manusia. Tujuan itu dapat dicapai dengan mengadakan kegiatan-kegiatan
dalam bidang perdagangan, investasi, perkreditan, pengangkutan dan lain-lain.
Perbedaan dalam sifat dan cara-cara antara pedagangan internasional dengan
perdagangan dalam negeri disebabkan oleh hal-hal berikut ini: Perbedaan negara
menyebabkan adanya perbedaan dalam hukum peraturan jual beli, uang, peraturan
bea, dan sebagainya. Perbedaan bangsa dan daerah menyebabkan perbedaan dalam
kebiasaan, adat istiadat, kesukaaan, musim dan kondisi pasar. Perbedaan yang
disebabkan oleh keadaan politik, sosial, ekonomi dan kultural.
3.
Ruang Lingkup
Ekonomi Internasional
Ilmu ekonomi internasional
mengkaji teori perdagangan internasional, kebijakan perdagangan internasional,
pasar valuta asing dan neraca pembayaran (balance of payment) yang ditinjau
dari aspek teori ekonomi mikro. Ilmu ekonomi mikro membahas teori dan kebijakan
perdagangan internasional, sebab berhubungan dengan masing-masing negara
sebagai individu yang diperlakukan sebagai unit tunggal, serta berhubungan
dengan harga relatif satu komoditas. Teori perdagangan internasional
menganalisis dasar-dasar terjadinya perdagangan internasional serta keuntungan
yang diperolehnya. Kebijakan perdagangan internasional membahas alasan-alasan serta
pengaruh pembatasan perdagangan, serta hal-hal menyangkut proteksionisme baru
(new protectionism). Pasar valuta asing merupakan kerangka kerja terjadinya
pertukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainnya.
Sementara dari aspek teori
ekonomi makro, neraca pembayaran (balance of payment) mengukur penerimaan total
suatu negara dari negara-negara lainnya di dunia dan total pembayaran ke
negara-negara tersebut. Ilmu ekonomi makro negara terbuka juga membahas
mekanisme penyesuaian dalam ketidaksesuaian neraca pembayaran (defisit dan
surplus) seperti halnya pengaruh saling ketergantungan antar negara di bawah
sistem moneter internasional yang berbeda, serta pengaruhnya terhadap tingkat
pendapatan nasional dan indeks harga umum serta kesejahteraan suatu negara.
Hubungan ekonomi
internasional berbeda dengan hubungan ekonomi yang terjadi antar penduduk dalam
suatu wilayah yang sama (hubungan ekonomi dalam negeri). Dalam hubungan ekonomi
internasional, setiap negara selalu menerapkan beberapa pembatasan (restriksi)
terhadap arus barang, jasa, serta berbagai macam faktor produksi yang akan
melintasi batas negaranya. Hal tersebut tidak dilakukan secara internal (dalam
negeri). Selain itu, arus ekonomi internasional banyak dipengaruhi oleh
perbedaan-perbedaan bahasa, adat istiadat, serta hukum yang berlaku di
masing-masing negara. Selanjutnya, arus barang, jasa, dan sumber daya secara
internasional juga akan menimbulkan pembayaran dan penerimaan dalam bentuk mata
uang asing, yang nilainya selalu berubah sepanjang waktu.
Ilmu ekonomi internasiomal
telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan berkelanjutan hingga saat
ini. Perkembangan ilmu ekonomi internasional tersebut tak lepas dari kontribusi
banyak ahli ekonomi terkenal seperti Adam Smith, David Ricardo, Jhon Stuart
Mill, Alfred Marshall, Eli Heckscher, Bertil Ohlin, Paul Anthoni Samuelson, dan
lain-lain.
Ilmu ekonomi internasional
akan terus berkembang, tentunya tidak lepas dari berbagai masalah ekonomi
internasional yang terus bermunculan. Misalnya dalam kaitannya dengan
perdagangan internasional, masalah yang serius dihadapi dunia saat ini adalah
meningkatknya proteksionisme di berbagai negara maju (developed countries)
serta kecenderungan negara-negara di dunia membentuk blok-blok perdagangan, walaupun
di sisi lain negara-negara maju terus mendengungkan adanya perdagangan bebas.
Berkaitan dengan masaah moneter internasional adalah menyangkut ketidakstabilan
kurs valuta asing yang terus berlanjut, serta besarnya dan menetapnya
misalignment (yaitu fakta bahwa kurs dapat berada jauh di luar keseimbangan
untuk jangka waktu lama). Masalah ekonomi internasional lainnya yang dianggap
serius antara lain munculnya tingkat pengangguran yang cukup tinggi, serta
tingginya kemiskinan dan melebarnya jurang ketidakadilan (inequlities) yang
dihadapi berbagai negara miskin di dunia. Oleh karena itu, melalui hubungan
ekonomi antar negara yang terjadi secara murni diharapkan mampu melihat dan
mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing negara maupun
secara global.
Ruang lingkup Ekonomi Internasional dapat
disimpulkan sebagi berikut:
• Teori dan kebijaksanaan perdagangan internasional.
• Teori dan kebijaksanaan keuangan atau moneter internasional.
• Organisasi dan kerjasama ekonomi internasional.
• Perusahaan multi nasional.
• Teori dan kebijaksanaan perdagangan internasional.
• Teori dan kebijaksanaan keuangan atau moneter internasional.
• Organisasi dan kerjasama ekonomi internasional.
• Perusahaan multi nasional.
B. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.
Pengertian
Perdagangan Internasional
Perdagangan
di artikan khusus dalam ilmu ekonomi yaitu suatu proses tawar menawar yang di
dasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak. Kehendak sukarela
merupakan hal yang terpenting dalam perdagangan dalam arti kusus karena
mempunyai implikasi yang fundmental, yaitu bahwa perdagangan hanya akan terjadi
apabila paling tidak ada satu pihak yang memperoleh keuntungan atau manfaat dan
tidak ada (pihak lain) yang merasa dirugikan. (Boediono, 1997 : 10)
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk
suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu),
antara individu dengan pemerintah suatu
negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama
untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun
(lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan
ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan.
Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan
kehadiranperusahaan multinasional.
2.
Faktor Pendorong Timbulnya Perdagangan Internasional
Banyak
faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya
sebagai berikut :
a.
Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
c.
Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
mengolah sumber daya ekonomi.
e.
Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang
menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya
keterbatasan produksi.
f.
Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
3.
Teori Perdagangan Internasional
a.
Teori keunggulan mutlak (absolute advantage theory)
Teori ini dikemukakan oleh Adam
Smith, yang menurutnya dengan melakukan spesialisasi pada produksi barang yang
produktifitasnya lebih tinggi dibandingkan negara lain, negara tersebut akan
memperoleh keunggulan dalam perdagangan internasional. Negara yang melakukan
perdagangan internasional, yang dapat memproduksi suatu barang dengan sangat
murah karena spesialisasi dan menjualnya ke negara lain dengan harga mahal,
memiliki keunggulan mutlak. Menurut Adam Smith, penggagas teori keunggulan
mutlak, perdagangan internasional terjadi kalau masing - masing negara memiliki
keunggulan mutlak.
Keuntungan mutlak adalah keuntungan
yang diperoleh suatu negara dari melakukan spesialisasi dalam kegiatan
menghasil kan produksi untuk barang-barang yang efisiensinya lebih tinggi dari
negara lain.
Keuntungan Mutlak dari Perdagangan Luar Negeri
Negara
|
Produksi
Beras
|
Produksi
Pakaian
|
Harga
Relatif
|
Sebelum
perdagangan
China
Malaysia
|
6.000 kg
10.000 kg
|
100 helai
50 helai
|
1 hl pkn:
60 kg brs
1 hl pkn:
200 kg brs
|
Produksi
Sesudah Spesialisasi
China
Malaysia
|
-
20.000 kg
|
200 helai
-
|
-
-
|
Sesudah
perdagangan
China
Malaysia
|
Konsumsi
beras
10.000 kg
10.000 kg
|
Konsumsi
pakaian
100 helai
100 helai
|
Kurs
pertukaran
1 hl pkn=
100 kg brs
|
Di China Spesialisasi dalam
produksi pakaian
Didalam negerinya 1 helai pakaian = 60 kg beras
Kurs pertukaran ( LN ) 1 helai pakaian = 100 kg beras
Untung 40 kg beras
Didalam negerinya 1 helai pakaian = 60 kg beras
Kurs pertukaran ( LN ) 1 helai pakaian = 100 kg beras
Untung 40 kg beras
Di Malaysia Spesialisasi
dalam produksi pakaian
Didalam negerinya 1 helai pakaian = 60 kg beras
Kurs pertukaran ( LN ) 1 helai pakaian = 100 kg beras
Untung 40 kg beras
Didalam negerinya 1 helai pakaian = 60 kg beras
Kurs pertukaran ( LN ) 1 helai pakaian = 100 kg beras
Untung 40 kg beras
b.
Teori keunggulan komparatif (comparative adventage theory)
Teori ini merupakan turunan dari
teori sebelumnya yaitu teori keunggulan mutlak. Teori ini dikemukakan oleh
David Ricardo murid dari Adam Smith yang melengkapi teori gurunya dengan
mengatakan bahwa perbedaan keunggulan komparatif juga dapat memberi keuntungan.
Menurut David Ricardo, perdagangan internasional bukan hanya terjadi jika
setiap negara memiliki keunggulan mutlak. Keunggulan komparatif dapat
menguntungkan jika setiap negara melakukan spesialisasi dalam berproduksi,
dengan syarat memiliki keunggulan yang paling besar atau memiliki kekurangan
yang paling kecil.
Keuntungan komparatif adalah keuntungan
yang diperoleh dalam memproduksi barang oleh suatu negara atas negara lain
karena produksi tersebut dapat diproduksi dengan biaya yang relatif lebih
rendah dari negara lain.
Keuntungan Komparatif dari Perdagangan Luar Negeri
Negara
|
Produksi Motor
|
Produksi
TV
|
Harga Relatif
|
Sebelum
perdagangan
Korea
Thailand
|
40
60
|
500
600
|
1 motor:
12,5 TV
1 motor:
7,5 TV
|
Produksi
sesudah spesialisasi
Korea
Thailand
Setelah
perdagangan
Korea
Thailand
|
-
160
Konsumsi
motor
60
100
|
1.000
-
Konsumsi
TV
400
600
|
-
-
Kurs pertukaran
1 motor=
10 TV
|
Di Korea Spesialisasi dalam produksi TV
Didalam negerinya 1
motor = 12,5 TV
Kurs pertukaran ( LN ) 1 motor
= 10 TV
Untung
2,5 TV
Di Thailand spesialisasi dalam produksi motor
Didalam negerinya 1
motor = 7,5 TV
Kurs pertukaran
( LN ) 1 motor = 10 TV
Untung 2,5 TV
C. NERACA
PEMBAYARAN DAN NERACA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.
Neraca Pembayaran Internasional
Neraca
pembayaran meliputi semua nilai barang dan jasa, transfer-transfer (hadiah,
hibah, bantuan asing), transaksi modal (pinjaman dan utang) dan semua transfer
keyataan resmi serta tabungan internasional yang dilaksanakan selama kurun
waktu tertentu. Jadi neraca pembayaran adalah suatu catatan sistematis yang
mampu memberikan informasi mengenai tarnsaksi-transaksi ekonomi internasional
yang sudah dan sedang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, dinilai
dengan mata uang pada setiap periodenya (biasanya setahun sekali).
Transaksi
ekonomi yang dicatat dalam neraca pembayaran meliputi transaksi kredit dan
transaksi debet. Transaksi kredit (aktiva)
adalah transaksi yang menimbulkan atau menambah hak bagi penduduk suatu negara
untuk menerima pembayaran dari penduduk negara lain. Taransaksi debet (passiva) adalah transaksi yang
menimbulkan atau menambah kewajiban penduduk suatu negara untuk melakukan
pembayaran kepada penduduk lain.
Neraca
pembayaran (N/P) mencatat semua tansaksi sebuah negara dengan negara lain, yang
meliputi transaksi internasional sebuah negara pada suatu periode tertentu,
biasanya satu tahun. Surplus/defisitnya dapat dilihat melalui lalu lintas
moneter/cadangan devisa. Dikatakan surplus jika saldo neto neraca pembayaran
bertanda negatif-kenaikan cadangan devisa, sedangkan defisit jika saldo neto
neraca pembayaran bertnda positif-penurunan cadangan devisa.
2.
Neraca
Perdagangan Internasional
Neraca perdagangan adalah perbedaan di antara nilai ekspor dan
nilai impor barang-barang dan jasa-jasa suatu negara. Dalam
perhitungannya, neraca perdagangan ini tidak mencakup transaksi-transaksi asset
finansial dan kewajiban (hutang). Data ini merupakan indikator tren perdagangan
luar negeri yang merupakan aliran bersih dari total ekspor dan impor barang dan jasa sebagai
penerimaan atau penghasilan. Dengan adanya transaksi ekspor maka akan diterima
sejumlah uang yang nantinya akan menambah permintaan terhadap mata uang negara
eksportir. Begitu pula sebaliknya pada impor barang dan jasa dimana sejumlah
uang harus dikeluarkan guna membayar barang dan jasa yang kita impor, hal ini
akan menambah penawaran akan mata uang negara importir. Ekspor barang-barang
dicatat sebelah kredit, sedangakn import barang-barang dicatat dalam pos debet.
} Surplus:
Nilai Ekspor > Nilai Impor
} Defisit:
Nilai Impor > Nilai Ekspor
3.
Komponen Neraca Pembayaran
a.
Transaksi Berjalan (Current
Account)
Terdiri dari transaksi impor dan
ekspor barang dan jasa. Pada current account, ekspor dicatat sebagai kredit
karena menghasilkan devisa bagi negara. Sedangkan impor dicatat sebagai debit
karena “menghilangkan”/mengeluarkan devisa dari negara. Selain ekspor dan
impor, transaksi lain yang termasuk dalam current account adalah pembayaran
faktor (factor payment) dan unilateral transfers.
Neraca
pembayaran meliputi semua transaksi tahun berjalan, yaitu ekspor, perdagangan
barang dan bukan barang. Ekspor barang merupakan transaksi kredit yang
menyebabkan terjadinya aliran uang masuk ke dalam negeri. Ekspor dan impor barang-barang dinamakan juga
perdagangan nyata. Sedangkan ekspor dan impor jasa-jasa, dikenal sebagai
transaksi perdagangan tak nyata (pengangkutan, perjalanan luar negeri, pendapatan dari investasi modal).
b.
Transaksi Lalu Lintas Modal (Capital Account)
Transaksi
lalu lintas modal (capital account)
mencatat transaksi:
a)
Aliran Modal Pemerintah
Berupa
pinjaman dan bantuan dari negara-negara asing yang diberikan kepada pemerintah
atau badan-badan pemerintah.
b)
Aliran Modal Swasta
Ø
Investasi langsung adalah
investasi untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan.
Ø
Investasi portfolio adalah
investasi dalam bentuk membeli saham -
saham dinegara lain.
Ø
Amortisasi adalah pembelian
kembali saham-saham atau kekayaan lain
yang pada masa lalu telah dijual kepada penduduk negara-negara lain.
Neraca
transaksi modal meliputi pemberian pinjaman (pours) dan utang (borrowing)
berupa pinjaman jangka pendek dan jangka panjang. Transaksi modal tersebut
dapat berupa hal-hal berikut:
Ø
Kredit untuk kegiatan perdagangan dari negara lain.
Ø
Deposito yang dimiliki penduduk kita di luar negeri,
atau deposito yang dimiliki penduduk luar negeri di dalam negeri.
Ø
Pembelian surat-surat berharga jangka pendek oleh
penduduk luar negeri, atau penjualan surat-surat berharga jangka pendek kepada
penduduk luar negeri di dalam negeri.
Ø
Adanya investasi di luar negeri, atau investasi asing
di dalam negeri.
Ø
Pembelian surat-surat berjangka panjang oleh penduduk
luar negeri, atau penjualan surat-surat berharga jangka panjang kepada penduduk
luar negeri di dalam negeri.
Ø
Pinjaman jangka panjang dari penduduk negara lain
kepada Indonesia, atau pinjaman jangka panjang dari penduduk Indonesia kepada negara
lain.
D. KURS VALUTA
ASING
Valuta asing
adalah jenis-jenis mata uang yang digunakan oleh suatu negara, sedang kurs
valuta asing/kurs devisa adalah harga yang harus dibayar dengan mata uang
sendiri untuk memperoleh satu satuan mata uang asing.
1.
Sistem Kurs Valuta Asing
Berdasarkan
faktor-faktor yang memengaruhi perubahan kurs tersebut, diperlukan adanya
penetapan sistem kurs yang dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
a)
Kurs Tetap (Fixed
Exchange Rate): Penentuan kurs mata uang dilakukan dengan jual beli valas.
Jika valas banyak masuk ke suatu negara, pemerintah melalui bank sentral harus
membeli kelebihan valuta asing tersebut. Kurs tetap, yaitu kurs mata uang yang
ditetapkan oleh pemerintah dan tidak dipengaruhi oleh fluktuasi ekonomi atau
permintaan dan penawaran.
b)
Kurs Mengambang (Floating
Exchange Rate): Kurs yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran
atau oleh kekuatan pasar, yang dibedakan atas clean float dan dirty float.
Ø Clean float, yaitu besar kecilnya kurs
ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar dan pemerintah tidak ikut
campur di dalamnya.
Ø Dirty float, yaitu kurs yang dibiarkan
mengambang, tetapi masih ada campur tangan dari pemerintah.
c)
Kurs Stabil (Stable
Exchange Rate): Kurs yang ditentukan melalui kebijakan pemerintah untuk
menstabilkannya. Kestabilan kurs dapat dicapai dengan cara, Aktif: pemerintah
menyediakan dana untuk stabilisasi kurs, dan Pasif: pemerintah menggunakan
sistem standar emas.
d)
Kurs Multiple: Kurs yang digunakan dalam jual beli
valuta asing, meliputi kurs jual dan kurs beli. Kurs jual, yaitu nilai kurs
yang ditentukan oleh bank pada saat menjual valuta asing. Sedangkan kurs beli,
yaitu nilai kurs yang ditentukan oleh bank pada saat membeli valuta asing.
2.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kurs Valuta Asing
Karena
sifatnya yang selalu mengalami perubahan, ada beberapa faktor penting yang
memiliki pengaruh besar terhadap perubahan dalam kurs pertukaran, yaitu sebagai
berikut:
a)
Perubahan dalam Citarasa Masyarakat
Perubahan
ini akan memengaruhi permintaan. Jika penduduk suatu negara lebih menyukai
barang-barang dari negara lain, permintaan atas mata uang negara lain tersebut
bertambah. Perubahan seperti itu memiliki kecenderungan untuk menaikkan nilai
mata uang negara lain.
b)
Perubahan Harga dari Barang-Barang Ekspor
Jika
barang-barang ekspor mengalami kenaikan, kenaikan tersebut akan memengaruhi
permintaan barang ekspor dan kurs valuta asing sehingga akan menjatuhkan nilai
uang negara yang mengalami kenaikan barang ekspor.
c)
Kenaikan Harga-Harga Umum (Inflasi)
Di satu
pihak, kenaikan harga-harga akan menyebabkan penduduk negara tersebut semakin
banyak mengimpor dari negara lain. Oleh karena itu, permintaan atas valuta
asing akan bertambah. Di lain pihak, ekspor negara tersebut bertambah mahal dan
akan mengurangi permintaannya sehingga akan menurunkan penawaran valuta asing.
d)
Perubahan dalam Tingkat Bunga dan Tingkat Pengembalian
Investasi
Tingkat
bunga dan tingkat pengembalian investasi sangat memengaruhi jumlah serta arah
aliran modal jangka panjang dan jangka pendek. Tingkat pendapatan investasi
yang lebih menarik akan mendorong pemasukan modal ke negara tersebut sehingga
penawaran valuta asing yang bertambah akan menaikkan nilai mata uang negara
yang menerima modal tersebut.
e)
Perkembangan Ekonomi
Jika valuta
asing dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, penawaran valuta asing akan
bertambah dan menaikkan nilai mata uang. Sebaliknya, jika dipengaruhi oleh
hal-hal di luar ekspor, akan menurunkan nilai mata uang asing.
3.
Fungsi Kurs
Valuta Asing
Pasar valuta asing memiliki beberapa fungsi pokok
dalam membantu kelancaran lalu lintas pembayaran internasional, di antaranya
sebagai berikut:
a.
Mempermudah
penukaran valuta asing serta pemindahan dana dari satu negara ke negara lain.
Proses penukaran atau pemindahan dana ini dapat dilakukan dengan sistem
clearing seperti halnya yang dilakukan oleh bank-bank dan pedagang.
b.
Karena sering
terdapat transaksi internasional yang tidak perlu segera diselesaikan
pembayaran dan penyerahan barangnya, pasar valuta asing memberikan kemudahan
untuk dilaksanakannya perjanjian atau kontrak jual beli secara kredit.
c.
Memungkinkan
dilakukannya hedging (penarikan dana). Seorang pedagang melakukan hedging jika
pada saat yang sama melakukan transaksi jual dan beli valuta asing di pasar
yang berbeda. Hal ini biasanya dilakukan untuk menghi langkan atau mengurangi
risiko kerugian akibat perubahan kurs. Hedging dapat dilakukan pada pasar
jangka (forward market). Pasar jangka adalah pasar tempat transaksi jual-beli
terjadi dengan harga yang disetujui pada saat transaksi dilakukan, tetapi
penyerahan barangnya dilakukan kemudian hari. Hal ini, berbeda dengan spot
market, yaitu transaksi dan penyerahan barang terjadi pada saat yang bersamaan.
E.
KEBIJAKAN
FISKAL DAN MONETER DALAM PEREKONOMIAN TERBUKA
Dalam arti luas kebijaksanaan ekonomi internasional
adalah tindakan pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk dari perdagangan dan pembayaran
internasional.
1.
Instrumen
Kebijakan Ekonomi Internasional
Instrumen dari kebijakan ekonomi internasional meliputi:
a)
Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan
perdagangan internasional mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening
yang sedang berjalan (current account)
daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor
barang/jasa. Misalnya: tarif terhadap impor, perjanjian bilateral dan sebagainya.
b)
Kebijakan Pembayaran Internasional
Kebijakan
pembayaran internasional meliputi tindakan/kebijakan pemerintah terhadap
rekening modal (capital account)
dalam neraca pembayaran internasional yang berupa pengawasan terhadap
pembayaran internasional. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan pengawasan
terhadap lalu lintas devisa (exchange
control), atau pengaturan/pengawasan lalu lintas modal jangka panjang.
c)
Kebijakan Bantuan Luar Negeri
Kebijakan
bantuan luar negeri adalah tindakan/kebijakan pemerintah yang berhubungan
dengan bantuan (grants), pinjaman (loans), bantuan yang bertujuan untuk
membantu rehabilitasi serta pembangunan dan bantuan militer terhadap negara
lain.
2.
Hambatan
Perdagangan Internasional
Ada banyak hambatan dalam perdagangan internasional.
Hambatan itu bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri terhadap
persaingan luar negeri. Bentuk hambatan dalam perdagangan luar negeri tersebut,
yaitu:
a.
Dumping dan
Diskriminasi Harga
Praktik diskriminasi harga secara internasional
disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih
rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping
dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor,
terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang
mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat
mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping
(dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling
duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan
oleh negara lain.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
Ø Kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar
daripada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis
dibanding kurva permintaan di luar negeri.
Ø Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen
dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.
Persyaratan tersebut digambarkan dalam gambar berikut:
Keterangan:
Seperti diketahui bahwa laba maksimum diperoleh pada saat kurva MC sama
dengan kurva MR. MC sama dengan MR di pasar dalam negeri yang dicapai pada
kuantitas produksi OQ1, dan pasar luar negeri dicapai pada kuantitas produksi
OQ2. Oleh karena kurva permintaan di kedua pasar memiliki kecuraman yang
berbeda, di mana harga pasar dalam negeri adalah OP2 sementara harga di pasar
luar negeri setinggi OP1, sehingga permintaan di pasar dalam negeri relatif
lebih inelastis dibandingkan dengan pasar di luar negeri, karena kurvanya lebih
curam.
b.
Tarif
Tarif yang paling umum adalah tarif atas
barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah
membatasi permintaan konsumen. Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap
barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terhadap produk-produk impor dan
mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi
suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang
dikenakan. Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif
memberikan pemasukan kepada pemerintah sedangkan kuota tidak terlihat langsung
pada kenaikan harga barang.
Tarif golongkan menjadi tiga, yaitu:
Ø Bea Ekspor (export
duties) adalah pajak /bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkat
menuju negara lain. Jadi pajak untuk barang-barang yang keluar dari custom area
suatu negara yang memungut pajak. Custom area adalah daerah diamana
barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas custom area
ini biasanya sama dengan batas wilayah suatu negara, tetapi kesamaan ini
bukanlah merupakan keharusan, misalnya adanya custom union merupakan custom
area yang daerahnya meliputi lebih dari satu wilayah negara. Cutom area disini
lebih luas daripada wilayah suatu negara. Tetapi dengan adanya free trade area maka custom area lebih sempit
daripada batas wilayah suatu negara.
Ø Bea Transito (transit
duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui
wilayah suatu negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan
akhirnya adalah negara lain.
Ø Bea Impor (impor
duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk
dalam custom area suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai
tujuan terakhir.
Perbedaan tarif menurut jenisnya, yaitu:
Ø Ad valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya
dinyatakan dalam persentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
Ø Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya
dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
Ø Specific ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific
dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem
ditambah Rp.200,- untuk setiap unit.
Pembebanan
tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu
negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa macam efek tarif
tersebut adalah:
Ø Efek terhadap
harga (price effect)
Ø Efek
terhadap konsumsi (consumption effect)
Ø Efek
terhadap produk (protective/import substitution effect)
Ø Efek
terhadap redistribusi (redistribution effect)
Ø Efek terhadap pendapatan (revenue effect)
Akibat dari pengenaan tarif akan tampak sebagaimana gambar berikut:
c.
Kuota
Kuota adalah
pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu
kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan
dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah
barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang
diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang
diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela
(Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara
pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan
negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota
produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan
harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan. Tujuan utama pelaksanaan kuota
adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Akibat dari pembatasan kuota akan tampak sebagaimana gambar berikut:
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, harga produk
akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai
pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan
persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di
luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory
dumping.
Kuota dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
a)
Kuota Impor
Kuota impor terdiri atas empat macam, yaitu absolut
atau unilateral quota, negotiated atau bilateral quota, tariff quota, dan mixing quota.
Ø Absolut atau unilateral quota, yaitu kuota yang
besar/kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan
negara lain.
Ø Negotiated atau bilateral quota, yaitu kuota yang
besar/kecilnya ditentukan berdasarkan perjanjian antara dua negara atau lebih.
Ø Tariff quota,
yaitu gabungan antara tarif dan kuota. Untuk jumlah tertentu, barang diizinkan
masuk (impor) dengan tarif tertentu, tambahan impor masih diizinkan, tetapi
dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Ø Mixing quota, yaitu membatasi penggunaan bahan
mentah yang diimpor dalam proporsi tertentu dalam produksi barang akhir. Pembatasan
ini untuk mendorong berkembangnya industri di dalam negeri.
b)
Kuota Ekspor
Seperti halnya kuota impor, kuota ekspor juga dapat
dibatasi jumlahnya dengan tujuan:
Ø Mencegah barang-barang yang penting jatuh atau
berada di tangan musuh.
Ø Menjamin
tersedianya barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup.
Ø Mengadakan
pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilisasi harga.
Tujuan diberlakukannya kebijakan kuota import, antara lain:
Ø Mengatasi Masalah Deflasi dan Pengangguran
Adanya pembatasan terhadap barang-barang dari luar
negeri, maka permintaan terhadap terhadap produksi dalam negeri akan meningkat.
Pertambahan permintaan akan menaikkan
tingkat kegiataan ekonomi dan pada gilirannya akan mengurangi pengangguran.
Ø Menghapus Defisit dalam Neraca Pembayaran
Perdagangan luar negeri yang tidak seimbang akan
terjadi, apabila impor lebih besar dari ekspor akan menyebabkan defisit dalam
neraca pembayaran, hal ini akan menyebabka kemerosotan nilai mata uang,
kenaikan harga-harga , pelarian modal keluar negeri dan sebagainya.
Ø Mensukseskan Usaha Mendiversifikasikan Perekonomian
Pada negara berkembang, kegiatannya masih bertumpu
pada sektor pertanian dan mengekspor bahan mentah, ini menyebabkan kegiatan
ekonomi negara-negara tersebut sangat dipengaruhi harga pasaran diluar negeri.
Keadaan yang seperti ini telah mendorong mereka
untuk menjalankan diversifikasi ekonomi, yaitu memperluas jenis kegiatan
ekonomi yang terutama berusaha mengembangkan sektor industri.
Ø Melindungi Industri
yang Baru Berkembang
Kegiatan-kegiatan ekonomi ekonomi yang baru
berkembang belum sanggup untuk bersaing dengan barang-barang produksi negara
lain, sehingga tanpa proteksi usaha-usaha untuk mengembangkan kegiatan tersebut
akan menemui banyak kesulitan.
Ø Melindungi Industri dalam Negeri yang Kedudukannya Terancam
Jika dipasaran luar negeri harga barang jauh lebih
rendah dari harga barang yang sama yang diproduksi di dalam negeri, tanpa
adanya hambatan impor persaingan dari luar akan menurunkan harga barang
tersebut di dalam negeri.
d.
Subsidi
Subsidi adalah bantuan yang diberikan pemerintah
kepada produsen dalam negeri agar dapat menjual barang lebih murah sehingga
dapat bersaing dengan barang impor. Kebijakan subsidi biasanya diberikan untuk
menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual
produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari
subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat
menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi
tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat
menjurus kearah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong
ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
Akibat dari kebijakan subsidi akan tampak
sebagaimana gambar berikut:
e.
Larangan impor
Pelarangan
impor adalah kebijakan pemerintah untuk melarang masuknya barang-barang dari
luar negeri, dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dan meningkatkan
produksi dalam negeri. Kebijakan ini
dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar
domestik. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.
Akibat dari pelarangan impor akan tampak sebagaimana gambar berikut:
Contoh
Kasus dalam Ekonomi Internasional:
Penetapan
Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah
suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah
perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih
rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang
dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan
harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang
tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada
umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan
merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan
eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market
Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping
dan Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi
negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha
atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir
barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang
dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada
akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti
munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal,
pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan
perdagangan internasional agar terciptanyafair trade. Mengenai hal ini telah
diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on
the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding
tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO
merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi
Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa
Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan
juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk
kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas
Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia
kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang
dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo
Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper
Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis
produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for
writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper
and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme
penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak
penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan
peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia
mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM
dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah
menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip
multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan
membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari
harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil
volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara
pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor
dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7%
atau lebih.
Daftar Pustaka
Boediono. 1997. Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No. 3 EKONOMI INTERNASIONAL
Edisi 1. Yogyakarta: BPFE.
Dumairy. 1996. PEREKONOMIAN
INDONESIA. Jakarta: Erlangga.
Sumber lainnya:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar